Perlindungan Saksi dan Korban Masuk Asta Cita, Anggarannya Jangan Justru Diperkecil - Telusur

Perlindungan Saksi dan Korban Masuk Asta Cita, Anggarannya Jangan Justru Diperkecil

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.Foto:Bambang Tri P

telusur.co.id -Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan bagian integral dari komitmen Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, kebijakan penganggaran negara harus berjalan seiring dengan perluasan mandat perlindungan yang telah ditetapkan melalui undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun Anggaran 2027 pada 15 Juni 2026.

Menurut Rieke, komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang telah disetujui DPR RI pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 20 Mei 2026.

“Perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita Pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan,” tegas Rieke.

Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2026 memberikan mandat yang jauh lebih luas kepada LPSK. Lembaga tersebut kini tidak hanya menjalankan fungsi perlindungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pemulihan korban, pemberian kompensasi dan restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, termasuk penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan terhadap ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan daerah.

“UU ini memperluas mandat LPSK menjadi lembaga negara independen yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga pemulihan, kompensasi, restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, termasuk penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan ancaman digital, serta pembentukan kantor perwakilan daerah,” ujarnya.

Perlunya Evaluasi Kinerja dan Anggaran Tahun 2026

Dalam pembahasan anggaran tahun 2027, Rieke menilai bahwa evaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran tahun 2026 harus menjadi dasar utama sebelum menentukan kebutuhan anggaran berikutnya.

Berdasarkan proyeksi LPSK, jumlah permohonan perlindungan diperkirakan meningkat secara signifikan dari 13.027 permohonan pada tahun 2025 menjadi 19.540 permohonan pada tahun 2026 dan melonjak menjadi 29.310 permohonan pada tahun 2027.

Namun demikian, bahan rapat yang disampaikan kepada DPR dinilai belum memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan anggaran dan capaian layanan tahun berjalan.

“Karena itu, pembahasan anggaran 2027 harus diawali evaluasi pelaksanaan 2026,” kata Rieke.

Ia menyoroti belum tersedianya data lengkap mengenai realisasi penyerapan anggaran tahun 2026, capaian layanan perlindungan, jumlah penerima manfaat, realisasi restitusi dan kompensasi, serta backlog atau tunggakan permohonan yang belum tertangani. Padahal, pagu anggaran LPSK tahun 2026 telah mencapai Rp259 miliar.

Menurut Rieke, data tersebut sangat penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan tugas dan kebutuhan riil lembaga dalam menjalankan amanat undang-undang yang baru.

Kesenjangan Besar antara Kebutuhan dan Pagu Indikatif 2027

Rieke juga mengungkapkan adanya kesenjangan yang sangat besar antara kebutuhan anggaran LPSK dan pagu indikatif yang diberikan pemerintah untuk tahun 2027.

Dalam dokumen yang dibahas, Pagu Indikatif LPSK Tahun 2027 hanya sebesar Rp130,035 miliar. Sementara itu, kebutuhan riil yang diajukan lembaga mencapai Rp392,473 miliar.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan peningkatan beban kerja dan perluasan mandat yang diberikan melalui UU Nomor 3 Tahun 2026.

“Di tengah peningkatan beban layanan tersebut, Pagu Indikatif LPSK Tahun 2027 hanya sebesar Rp130,035 miliar, sementara kebutuhan riil yang diajukan mencapai Rp392,473 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rieke menyoroti struktur pengalokasian anggaran yang dinilai belum mencerminkan prioritas perlindungan saksi dan korban. Dari total pagu indikatif yang tersedia, sebesar 84,62 persen dialokasikan untuk dukungan manajemen, sedangkan program inti perlindungan dan pemenuhan hak saksi maupun korban hanya memperoleh porsi sebesar 15,38 persen.

“Lebih memprihatinkan, 84,62 persen pagu dialokasikan untuk dukungan manajemen, sedangkan program inti perlindungan dan pemenuhan hak hanya memperoleh 15,38 persen,” tegasnya.

Program Strategis Amanat Undang-Undang Belum Mendapat Dukungan Anggaran

Dalam kesempatan tersebut, Rieke juga menyoroti fakta bahwa sejumlah program strategis yang secara langsung diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2026 justru belum memperoleh dukungan anggaran sama sekali.

Program-program tersebut meliputi Dana Abadi Korban, penyusunan Peta Jalan Pelindungan Saksi dan Korban, penyusunan Indeks Pelindungan Saksi dan Korban, digitalisasi layanan perlindungan, serta penguatan sarana dan prasarana perlindungan.

“Ironisnya, sejumlah program strategis yang menjadi amanat langsung UU Nomor 3 Tahun 2026 justru memperoleh alokasi nol rupiah,” ujar Rieke.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan legislasi yang telah disepakati bersama dan kebijakan fiskal yang disusun pemerintah.

“Kondisi ini menunjukkan ketidaksinkronan antara kebijakan legislasi dan kebijakan fiskal. Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai,” tegasnya.

Lima Rekomendasi untuk Pemerintah dan LPSK

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPR RI, Rieke menyampaikan lima rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan LPSK.

Pertama, LPSK diminta menyampaikan evaluasi lengkap mengenai penyerapan dan kinerja anggaran Tahun 2026 sebagai dasar pembahasan RKA Tahun 2027.

Kedua, Kementerian Keuangan perlu menyesuaikan Pagu Indikatif LPSK agar selaras dengan kebutuhan riil pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2026.

Ketiga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas perlu memasukkan program Dana Abadi Korban, digitalisasi layanan, serta penguatan kantor perwakilan daerah ke dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.

Keempat, pemerintah didorong segera mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2026, terutama terkait Dana Abadi Korban dan berbagai program pemulihan korban.

Kelima, penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan yang diberikan negara harus diikuti dengan dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Rieke menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma hukum, tetapi juga oleh komitmen negara dalam menyediakan sumber daya dan anggaran yang memadai untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi maupun korban.

“Penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function, sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan diikuti dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan,” pungkasnya


Tinggalkan Komentar