telusur.co.id - Adanya langkah memperkuat Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi NasDem, Muslim Ayub, menegaskan bahwa tanpa revisi yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peran LPSK akan tetap lemah dan terpinggirkan.
"PSK ini ibarat hidup segan, mati tak mau. Padahal, perannya sangat vital dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban, terutama dalam kasus-kasus berat seperti terorisme dan pelanggaran HAM," ujar Muslim Ayub di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan yang tegas terkait kewajiban negara dalam memberikan kompensasi kepada korban kejahatan. Kriteria pemberian dana donasi pun masih abu-abu, sehingga banyak korban tidak mendapatkan hak mereka secara layak.
Ia menekankan bahwa dalam pembahasan revisi KUHAP ke depan, LPSK harus memiliki posisi yang lebih kuat, bukan sekadar pelengkap. "Kami di Komisi XIII akan terus mendorong agar LPSK dilibatkan dalam proses revisi KUHAP. Jika tidak, perlindungan bagi saksi dan korban akan tetap tidak maksimal," tambahnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada tanda-tanda jelas mengenai revisi KUHAP. Namun, Muslim Ayub memastikan bahwa Komisi XIII akan membawa isu ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
"Kami ingin memastikan bahwa LPSK benar-benar menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Jangan sampai perannya hanya sekadar formalitas tanpa dukungan kewenangan dan regulasi yang jelas," tegasnya.
Perlindungan saksi dan korban bukan hanya soal hukum, tetapi juga hak asasi manusia. Revisi KUHAP yang melibatkan LPSK secara lebih konkret diharapkan bisa memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, sehingga tidak ada lagi saksi atau korban yang merasa takut untuk bersuara karena lemahnya perlindungan dari negara.[]
Perlindungan Saksi Terancam Lemah, RUU PSK Dinilai Urgen

Anggota Komisi XIII DPR F-NasDem Muslim Ayub. Foto: ist