Perlu Reformasi Regulasi untuk Tingkatkan Perdagangan dengan Inggris - Telusur

Perlu Reformasi Regulasi untuk Tingkatkan Perdagangan dengan Inggris

Ilustrasi. foto istimewa

telusur.co.id - Indonesia memiliki kesempatan untuk memperkuat hubungan perdagangan dengan Inggris dengan memanfaatkan rencana the Developing Country Trading Scheme (DCTS) dan Joint Economic and Trade Committee (JETCO) Indonesia-Inggris, namun diperlukan usaha dari pemerintah Indonesia untuk mengurangi hambatan perdagangan yang ada agar kesempatan ini tidak terlewatkan begitu saja.

“Indonesia bisa meningkatkan perdagangan dan investasi dari Inggris dengan memanfaatkan DCTS dan JETCO. Namun, Indonesia sendiri perlu terus meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi hambatan perdagangan agar mampu bersaing dengan negara berkembang lainnya,” jelas Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta.

Data Kementerian Perdagangan memperlihatkan tingkat perdagangan antara Indonesia dan Inggris yang masih rendah. Di tahun 2019, ekspor Indonesia ke Inggris mencapai US$ 1,8 miliar sementara impor dari Inggris mencapai US$ 965 juta, sementara total impor dan ekspor Inggris di tahun yang sama mencapai US$ 692,5 miliar dan US$ 468 miliar. Total nilai perdagangan Indonesia-Inggris mencapai US$ 2,2 miliar pada tahun 2020.

Indonesia memiliki peluang besar untuk mengekspor produk tekstil, alas kaki, minyak sawit, produk kehutanan, elektronik, karet, makanan olahan, udang, barang kerajinan, ikan, minyak atsiri, coklat dan kopi ke pasar Inggris.

Sementara itu Indonesia banyak mengimpor besi baja, mesin-mesin dan otomotif, kimia dasar, tekstil, barang-barang kimia lainnya, elektronika, produk farmasi, plastik, pengolahan aluminium, dan kosmetika.

Namun peluang meningkatkan ekspor ini diikuti tantangan dengan masih adanya hambatan tarif dan non-tarif dalam regulasi perdagangan Indonesia dan isu keberlanjutan yang erat kaitannya dengan good agricultural practice (GAP) yang dilakukan oleh petani lokal.

Hambatan perdagangan juga berpotensi menghambat investasi. Penelitian CIPS menemukan bahwa hambatan proteksionis pada perdagangan merupakan salah satu alasan investor enggan menanam modal asing di Indonesia.

Dunia usaha, yang menyambut baik reformasi investasi yang dimulai UU Cipta Kerja dan diteruskan Perpres 10/2021, perlu diyakinkan bahwa Kementerian Investasi mampu menghilangkan obesitas dan tumpang tindih regulasi di tingkat kementerian dan pemerintah daerah, yang sering menjadi sumber terhambatnya perizinan investasi. Selain itu, Kementerian Perdagangan perlu terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk mengurangi hambatan perdagangan.

Skema Perdagangan Negara Berkembang atau DCTS yang baru diluncurkan Inggris pasca Brexit meningkatkan peluang Indonesia yang sudah menandatangani Joint Economic and Trade Committee (JETCO) dengan Inggris, untuk memaksimalkan perdagangan dengan negara ini.

JETCO yang terbentuk atas rekomendasi dari Joint Trade Review (JTR) kedua negara, bertujuan untuk membuka peluang kerja sama perdagangan melalui peningkatan hubungan bilateral, identifikasi sektor potensial beserta hambatannya.

Mengutip pernyataan Menteri Perdagangan M. Lutfi, kedua negara sudah mengidentifikasi sembilan sektor potensial berikut hambatan dan peluang kerja samanya. Sektor potensia tersebut adalah pendidikan, makanan dan minuman serta produk pertanian, teknologi, obat-obatan dan pelayan kesehatan, infrastruktur dan transportasi, kayu dan produk kayu, energi terbarukan, jasa keuangan dan profesional, serta ekonomi kreatif. [ham]


Tinggalkan Komentar