Perludem: PKPU yang Belum Berubah Bisa Jadi Ganjalan Pelaksanaan Putusan MK - Telusur

Perludem: PKPU yang Belum Berubah Bisa Jadi Ganjalan Pelaksanaan Putusan MK

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati (Foto: Tangkapan layar)

telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan syarat cawapres yakni berusia 40 tahun atau lebih, atau di bawah 40 tahun namun telah pernah terpilih dalam pemilihan eksekutif atau legislatif. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat.

Terlebih dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) RI telah diterbitkan. Dalam Pasal 13 ayat 1 disebutkan usia minimal capres dan cawapres masih 40 tahun.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, PKPU yang belum berubah berpotensi menjadi celah dalam pelaksanaan putusan MK.

"Jadi bukan berarti KPU melakukan revisi, karena KPU hanya berhak membuat pelaksanaan teknis. KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dan bahkan melakukan uji publik," kata Khoirunnisa dalam diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center, dengan tema "Menyoal Pemilu 2024 yang Damai dan Aman", Selasa (24/10/23).

Terlebih, sambung Khoirunnisa, Undang-undang Pemilu saat ini tidak direvisi dan masih menggunakan produk yang sama dengan Pemilu 2019. Dengan adanya putusan MK terkait batas usia minimal cawapres, maka otomatis pelaksanaannya akan mengalami perubahan.

"UU Pemilu tak berubah, tapi praktiknya yang berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya. Sekarang ni UU ga direvisi. UU sekarang ada celahnya karena UU tidak direvisi seperti soal syarat usia," ucap dia.

Lebih jauh Khoirunnisa juga menyoroti sosialisasi KPU yang tidak dapat menjangkau masyarakat luas. Laman KPU memang ada, namun mayoritas hanya berisi kegiatan seremonial belaka.

"Masyarakat kesulitan mengakses info yang valid. Info yang valid seharusnya bisa disebar masif oleh KPU. Publik perlu tahu lebih utuh ya. Selama ini kita terima hanya soal pilpres aja, yang lain (Pilkada dan Pileg) tidak tersosialisasi dengan baik," katanya.

Dalam diskusi ini, turut hadir dalam diskusi ini yakni Sekjen KIPP Kaka Suminta, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dan Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar. (Ts)


Tinggalkan Komentar