Permen ESDM soal PLTS Atap Harus Direvisi, karena Bikin PLN Buntung - Telusur

Permen ESDM soal PLTS Atap Harus Direvisi, karena Bikin PLN Buntung


telusur.co.id — Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, memintaPeraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, disempurnakan. Sebab, isi Permen yang sekarang, khususnya mengatur harga jual-beli (ekspor-impor) listrik dari pengguna tenaga surya ke PLN sebesar 1:1, terkesan tidak adil. 

"Permen ini hanya akan menguntungkan industri, bisnis dan perumahan mewah, namun menjadi beban untuk PLN," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (23/8/21).
 
Menurut Mulyanto, ketentuan ini bagus untuk mendorong produksi listrik EBT (Energi Baru Terbarukan) dan mempercepat pencapaian target bauran energi 23% EBT pada tahun 2025. Pengguna PLTS akan semakin bersemangat karena tarif ekspor-impor listrik PLTS dinaikan menjadi 1:1 dari yang sebelumnya hanya 1:0.65.
 
Mulyanto menegaskan, jika sasaran regulasi ini adalah pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, maka PLN akan buntung.  Sebab jumlah biaya yang harus dibayar oleh PLN lumayan sekitar 3.61 GW. Padahal PLN tidak memerlukan tambahan produksi di wilayah-wilayah surplus listrik.
 
"Logikanya sederhana, ketika pelanggan sebesar 3.61 GW yang menggunakan listrik PLN berhenti dan menggantinya dengan listrik dari PLTS yang diproduksinya sendiri, maka berarti PLN, berdasarkan hitungan Kementerian ESDM, akan kehilangan potensi pendapatan sebesar 3.61GW atau sekitar Rp 5,7 triliun per tahun," tuturnya.
 
Sementara, perjanjian jual-beli listrik antara PLN dengan produsen listrik swasta (IPP) memiliki klausul TOP (take or pay). Di mana dipakai atau tidak, maka PLN harus bayar 70-80 persennya.  

Artinya, daya sebesar 3.61 GW yang tidak dipakai oleh pelanggan PLN, tetap harus dibayar oleh PLN kepada IPP, karena mesin argo TOP dari pembangkit listrik swasta tetap jalan.
 
"Berarti ketika pelanggan PLN beralih ke listrik PLTS atap sebesar 3.61 GW, maka PLN harus nombok sebesar Rp 5,7 triliun per tahun,” ujar Mulyanto.
 
Di sisi lain, bila terjadi kelebihan listrik dari PLTS atap, maka dengan regulasi baru, PLN harus membayar tambahan sebesar 35 persen tarif kepada pelanggan dari jumlah listrik yang diimpor (selisih tarif ekspor-impor 65% ke 100%). "Ini kan PLN dua kali buntung."
 
Regulasi ini juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan, karena yang akan menikmati sebanyak 99 persen adalah sektor industri, bisnis dan perumahan mewah di kota besar.  Dan, rumah orang miskin tidak menggunakan PLTS.
 
Politikus senior PKS ini menyatakan, sekarang mulai banyak ditemukan pengembang perumahan mewah menjadikan fasilitas PLTS Atap sebagai bahan jualannya. Para pengembang mengimingi-imingi calon pelangganya akan dapat keringanan dari Pemerintah karena menggunakan PLTS Atap.
 
"Secara ekonomi kondisi ini tentu tidak adil. Masak Pemerintah memprioritaskan orang yang mampu. Sementara di wilayah terpencil lainnya masih ada masyarakat yang belum dapat menikmati listrik,” imbuh Mulyanto.
 
Dia menegaskan, Pemerintah harus hati-hati membuat regulasi. "Jangan sampai menjadi beban baru untuk PLN, yang sekarang saja terlilit utang sebesar Rp 500 triliun, serta melukai rasa keadilan dalam masyarakat di tengah pandemi ini,” tandas Mulyanto.
 
Diketahui, Pemerintah dalam keterangan saat RDP dengan Panja Listrik Komisi VII DPR menyampaikan, bahwa rencana pembangunan PLTS atap sebesar 3.61 GW dengan alokasi sebesar: 1.525 MW untuk perumahan; 1.307 MW untuk industri; 729 MW untuk bisnis; 37 MW untuk kantor pemerintah; 17 MW untuk lembaga sosial.[Fhr]


Tinggalkan Komentar