Permohonan Prinsipal Ditolak, Demokrat KLB Deli Serdang Nilai Kemenkumham Tak Cermat - Telusur

Permohonan Prinsipal Ditolak, Demokrat KLB Deli Serdang Nilai Kemenkumham Tak Cermat

Kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiyansyah (Foto: Ist)

telusur.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Demokrat KLB Deli Serdang melawan Kemenkumhan dengan intervensi Demokrat Kubu AHY, Kamis (14/10/21). Kali ini sidang dengan nomor Perkara 150/G/2021/PTUN.JKT beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh Demokrat KLB Deli Serdang yakni Ahmad Redi, Suparji, dan Gatot Dwi Hendro Wibowo.

Namun Gatot Dwi Hendro Wibowo tidak dapat menghadiri sidang hari ini. Ia direncanakan akan memberi keterangan pada hari Kamis (21/10/21) mendatang.

Kuasa Hukum Penggugat Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiyansyah mengatakan, gugatan di PTUN ini terkait penolakan Kemenkumham pada 31 Maret 2021 lalu. Sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah mencermati surat penolakan Kemenkumham.

"Kalau kita cermati isi surat penolakan nya, jadi di poin 1 dikatakan bahwa Kemenkumham melihat berkas permohonan, apakah sesuai dengan undang-undang," ujar Rusdiyansyah.

Dari saksi ahli yang dihadirkan, kata Rusdiyansyah, menyebut bahwa Kemenkumham atau pejabat PTUN tidak bisa menjadikan AD/ART sebagai batu uji. Karena hal tersebut sifatnya hanya administratif.

"Tadi saksi juga menyebut 'Apa yang tertuang di dalam peraturan Kemenkumham, syarat-syarat harus dilengkapi atau dimohonkan oleh pemohon atau tidak sudah ada ceklis atau tidak'," jelasnya.

Dengan demikian, Rusdiansyah menilai, Kemenkumham dalam hal ini telah cacat secara formal dan materiil. "Karena Kemenkumham sebelum melakukan penolakan membuat surat kepada Principal kami, untuk melengkapi apa-apa saja yang harus dilengkapi tidak jelas, inilah yang menyebabkan menjadi cacat formil dan materiil," ungkapnya dari keterangan ahli. 

Menurut Rusdiyansyah, kubu AHY juga sempat mempertanyakan AD/ART mana yang dipakai dalam penyelenggaraan kongres. Dalam hal ini yang digunakan AD/ART yang sah, berdasarkan pernyataan AD/ART 2020 dengan Undang-undang.

"Kalau dia dibuat oleh sebab yang halal, maka dia dinyatakan batal demi hukum. Kalau dia batal demi hukum maka apa yang dilakukan oleh teman-teman KLB di Deli Serdang menjadi mendasar. Jadi tidak mungkin AD/ART yang didalilkan bertentangan dengan undang-undang atau di dalam hukum perdata, karena AD/ART adalah kesepakatan," tegasnya.

Jika ada yang perlu diperbaiki, kata Rusdiyansyah, seharusnya pihaknya diberitahu di mana bagian yang perlu diperbaiki. Sehingga pihaknya mengerti apa hal yang perlu dilengkapi. 

"Kami tidak tahu apa yang kurang, kan harus jelas dalam suratnya. Jadi saksi yang kami hadirkan tadi sebutkan, dalil-dalil kami bahwa Kemenkumham telah dengan tidak cermat menolak permohonan prinsipal kami," pungkasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar