Pernik Ramadhan di Tengah Pandemi virus Covid-19.  - Telusur

Pernik Ramadhan di Tengah Pandemi virus Covid-19. 

Jajaran Kepolisian Polres Majalengka menggelar patroli di sejumlah tempat penjualan jajanan untuk buka puasa.

telusur.co.id -  Bulan suci Ramadhan (1441 H) di tengah pandemi virus Covid-19, bagaikan langit tidak berbintang. Tidak lagi terdengar kumandang tadarus Al-Qur'an baik di masjid apa lagi di mushollah. Tidak nampak lagi penjaja makanan ta'jil, kuliner untuk berbuka puasa. Jalan protokol Majelengka mulai sepi setelah ada kabar bahwa PSBB akan diterapkan di Majalengka.

Jajaran Kepolisian Polres Majalengka menggelar patroli di sejumlah titik keramaian di Kota Majalengka, terutama patroli ke pusat jajanan sa'at bulan Ramadhan. Petugas meminta kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dan nongkrong (ngabuburit) dimaksud upaya pencegahan, penyebaran virus Covid-19.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Pawas IPTU Asep Dadan Permana mengatakan. Pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berjualan dan berbelanja keperluan berbuka puasa. Namun petugas hanya menekankan agar tidak berkerumun di tengah pandemi Covid-19. Terkait Operasi Ketupat Lodaya 2020 pihak Kepolisian lebih mengutamakan memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat di bulan suci Ramadhan.

"kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dan tetap jaga jarak, tidak bergerombol ditempat umum dan harus menggunakan masker. Kami tidak melarang membeli jajanan, asalkan setelah membeli jajanan langsung pulang" ungkap Asep.

Bunderan Taman Beribis merupakan jantung pusat keramaian yang sering dipadati oleh masyarakat Majalengke, suasana asri menyedot perhatian baik warga setempat maupun warga yang kebetulan sedang lewat. Pedagang ta'jil mewarnai kawasan ini, penjaja makanan pun tidak kalah saing berderet memadati pasilitas umum (pasum) sehingga pejalan kaki pun menggunakan bahu jalan.

Puluhan pedagang K5 dan pedangan musiman (ta'jil) sudah mendapat kabar bahwa pekan depan akan diterapkan PSBB di Majalengka, mereka kebingungan mau jualan dimana lagi apabila tempat jualannya sudah tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Mereka pun menyadari maksud Pemkab menerapkan PSBB agar dapat memutus mata rantai Covid-19.

"mau tidak mau menyudahi usaha kecil - kecilan yang hanya untuk menyambung hidup, semula saya tidak akan berjualan ta'jil, karena saya bekerja dirumahkan terus untuk kebutuhan hidup dari mana. Akhirnya saya memutuskan berjualan, eh...sekarang bakal digusur" ungkap Syaefullah (23) warga Desa Brujul Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.(Asp).

Laporan: Muh. Yadi.


Tinggalkan Komentar