Perpanjangan Izin Tambang PT Freeport Terburu-buru, Terkesan untuk 'Deal-dealan' Biaya Kampanye - Telusur

Perpanjangan Izin Tambang PT Freeport Terburu-buru, Terkesan untuk 'Deal-dealan' Biaya Kampanye

Smelter Freeport. ptfi.co.id

telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, meminta Presiden Joko Widodo tidak gegabah memperpanjang izin pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI). Sebab, izin pertambangan PTFI masih lama, karena sebelumnya mendapat perpanjangan izin selama 2×10 tahun dan baru habis pada 2041. Adapun tahap pertama sebelumnya hanya sampai 2031. 

Menurut undang-undang, harusnya perpanjangan izin tersebut baru dapat dilakukan paling cepat pada 2026. Karena ketentuannya, perpanjangan izin paling cepat diajukan 5 tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir, yakni tahun 2030.

“Karena itu waktu untuk perpanjangan izin tersebut masih cukup lama, sehingga tidak perlu terburu-buru. Biarlah ini diurus oleh pemerintahan yang akan datang agar lebih optimal," kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (18/11/23). 

Mulyanto menilai, perpanjangan izin tersebut justru terkesan untuk mengejar Pemilu atau ‘deal-dealan’ untuk biaya kampanye. Apalagi ini dilakukan di tengah tahun politik dan masa jabatan terakhir Jokowi.

Mulyanto menambahkan seharusnya pengusahaan tambang SDA di Indonesia harus semakin dominan. Hal tersebut merupakan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pengusahaan oleh pihak asing dimungkinkan hanya karena keterbatasan dana, SDM dan teknologi. Tapi kalau semua kebutuhan tersebut mampu dipenuhi sendiri, maka bangsa ini wajib mengusahakannya secara mandiri,” ujar Mulyanto.

Mulyanto mengatakan, posisi tawar pemerintah sebagai pemberi izin sangat kuat, termasuk bila ingin memberikan persyaratan lain untuk perpanjangan izin bagi Freeport ini.

Salah satunya syarat berupa tambahan saham nasional tersebut.

“Dengan tambahan saham 10 persen maka kepemilikan nasional atas Freeport akan menjadi semakin dominan (61 persen) dan otomatis Indonesia menjadi pengendali dalam konsolidasi operasi dan keuangan,” ujar dia.

Namun sebagai pengendali tentu saja implementasinya harus bijaksana dan profesional, harus mengikuti kaidah-kaidah bisnis dan teknologis yang baku, agar perusahaan ini semakin untung dan maju, yang akhirnya benar-benar dapat menyejahterakan rakyat, terutama rakyat Papua.

“Jangan sampai BUMN dijadikan sebagai sapi perah secara politis, seperti keluhan yang sering kita dengar di masyarakat,” terang Mulyanto.

 Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga 2061. IUPK PTFI saat ini akan berakhir pada 2041.

"Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putus, cari lagi," ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta dikutip Antara, Jumat (17/11/23).

Arifin juga mengatakan, kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Namun, kata dia, untuk masalah teknis seperti pengeboran tetap dilakukan oleh PTFI.

"Dipegang mayoritas Indonesia, operator ship-nya MIND ID tetapi kan manajemen kalau untuk perihal teknik pertambangan, apa segala macam tetap saja kita perlu yang jago ngebor dalam," ujar Arifin.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar