telusur.co.id -Direktur PT Sino Indo Mutiara, Melliana Dewi, meminta perlindungan hukum di antaranya ke Ketua Komisi III DPR, Kapolri, Menko Perekonomian, Menteri Hukum, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Nusatenggara Barat (NTB). Melliana ditetapkan jadi tersangka oleh Ditpolairud Polda NTB pada 10 Februari 2025 atas aktivitasnya sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dalam bidang budidaya mutiara (pembesaran mollusca laut) di Perairan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/3/2025), Melliana mengatakan penetapan tersangka kepada dirinya janggal.
"Kami adalah perusahaan Penanamwn Modal Asing ( PMA). Sebagai perusaan PMA semua perijinan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kordinasi Penanaman Modal / Kementrian Investasi. Kami sudah punya iji dasar,seperti NIB, PKKPRL,ijin dermaga dan beberapa ijin lain seperti PBG dalam proses dan untuk ijin lingkungan pejabat berwenang sudah turun ke lapangan melakukan survey " kata Melliana.
"Kami pun sudah patuh dan telah membayar pajak berupa PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut sebesar 1,3 M sesuai ketentuan," kata Melliana.
Melliana mengaku, penetapan tersangka kepada dirinya sangat diskriminatif. Padahal seoerti sudah beredar di pemberitaan, antara lain diketahui 90 persen tambak udang di NTB ijinnya tidak lengkap seperti kami. "Di NTB ada perusahaan asing diduga ijinnya juga izinnya tidak lengkap" katanya.
Melliana mengatakan, ada perusahaan budidaya laut bahkan sudah diberikan Peringatan I,II,III oleh Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.
"Jelas-jelas dalam pemberitaan perusahaan itu fikatakan ilegal tetapi tidak ditindak oleh Ditpolairud," katanya.
"Sementara perusahaan kami belum pernah mendapat teguran sekalipun langsung dijadikan tersangka, saya minta keadilan " katanya. Sejalan dengan itu investor perusahaan tersebut menduga ada indikasi oknum Ditpolairud yang meminta uang Rp500 juta dan meminta bagian (saham) di perusahaan. "Permintaan itu disampaikan lewat perantara beberapa kali," ujarnya. Melliana mengaku, kini operasional perusahaan terganggu. Dari sekitar 360 karyawan, sekitar 120 orang diantaranya terpaksa dirumahkan.
Demi kelangsungan usaha dan upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pihak perusahaan meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Kementerian dan Lembaga serta Kapolri dan Ketua Komisi III DPR. "Untuk kepentingan mengurus perijinan kami sampai merekrut asisten manajer khusus menangani perijinan berusaha sebagaimana ketentuan, kami berusha patuh, kami ingin membuka lapangan kerja untuk masyarakat NTB dan juga mendukung hilirisasi dalam bidang bididaya laut seperti Asta Cita Pak Prabowo. Kami meminta keadilan," pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kabag Komisi III DPR RI membenarkan pihat PT Sino Indo Mutiara telah datang membuat laporan. "Iya benar, pihak PT Sino Indo Mutiara telah datang meminta perlindungan hukum dan kita akan agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kapolri ditpolair dan pihat berwenang, " Ucapnya.