Perusahaan Pinjol Ilegal Bertaubatlah, Pasal Berlapis Menanti Anda Bila Tertangkap - Telusur

Perusahaan Pinjol Ilegal Bertaubatlah, Pasal Berlapis Menanti Anda Bila Tertangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar 13 perusahaan pinjaman online (pinjol) di ruko kawasan Green Lake City Crown Blok C1-7, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan itu, setidaknya 32 karyawan diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para karyawan bertugas menagih utang dari para peminjam. Dalam penagihan, terkadang mereka menggunakan pengancaman.

"Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," ujar Yusri di Tangerang, Kamis (14/10/21).

Menurut Yusri, saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pinjaman online tersebut. Sementara 32 karyawan perusahaan pinjol telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Untuk upaya preemtifnya kita lakukan edukasi ke masyarakat, bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech," katanya.

Lebih jauh Yusri menegaskan, pihaknya akan terus memburu perusahaan pinjol ilegal. Bagi para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

"Kemudian upaya preventif, kita lakukan patroli siber dan penegakan hukum secara tegas, karena disini ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pornografi serta KUHP, semuanya akan kita tindak dengan tegas," tukasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar