telusur.co.id - Pemerintah diminta optimalisasi peran PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) melaksanakan penugasan dalam melayani kebutuhan gas masyarakat. Karenanya, Pemerintah perlu memberikan insentif yang memadai agar PGN dapat melaksanakan penugasan tersebut dengan baik.
"PKS mendesak Pemerintah mendorong PGN dapat melaksanakan penugasan dengan baik dalam mendistribusikan gas alam kepada industri tertentu dengan harga di plant gate sebesar USD 60/MMBTU. Jangan sampai pendistribusian gas mandeg atau tersendat-sendat, sehingga membuat industri mengeluh seperti sekarang ini," tegas anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, Selasa (30/3/21).
Dilaporkan, sebelumnya bahwa serapan gas di kalangan industri tertentu baru 60 persen dari total kapasitas yang disediakan. Hal ini terjadi bukan karena permintaan (demand) dari kalangan industri yang rendah, tetapi karena ada kendala di sisi pendistribusian.
PGN belum mampu melayani permintaan industri tersebut karena beberapa hambatan. Bagi industri tertentu, capping (pematokan) harga gas alam sebesar USD 60 /MMBTU ini adalah sebuah berkah yang sudah ditunggu-tunggu sejak lama.
Dasar hukumnya sendiri terbit pada tahun 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 40 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Namun baru dapat diimplementasikan empat tahun kemudian yaitu pada 1 April 2020.
"Sudah barang tentu pelaksanaan Perpres ini disambut dengan gembira oleh pihak industri," papar Mulyanto.
Rombongan Komisi VII DPR pernah melaksanakan kunjungan kerja ke industri pupuk, industri baja dan PLTGU (pembangkit listrik tenaga gas dan uap) serta berdialog dengan pihak industri soal kebutuhan gas alam ini.
Dari hasil kunjungan, diketahui keluhan kalangan industri relatif serupa yakni soal kuota dan pasokan gas alam untuk menjalankan industri mereka yang belum jelas dari PGN.
Sebagai perusahaan publik, pihak PGN sendiri berkali-kali mengajukan insentif untuk menutupi kesulitan dalam penugasan pemerintah ini. Namun sampai hari ini belum terpenuhi. Karenanya, Pemerintah harus segera menuntaskan soal ini, agar tidak berlarut-larut, dan menghambat kinerja industri.
Politikus PKS ini juga meminta Pemerintah untuk memberikan penugasan hanya kepada seratus persen BUMN, bukan BUMN yang sebagian sahamnya sudah go public.
Penugasan Pemerintah pada BUMN “berkelamin ganda” seperti ini sangat riskan. Sebab, sulit dibedakan antara uang rakyat dan uang privat. Antara “kantong kiri” dan “kantong kanan”. Ini rawan penyimpangan.
Diketahui, industri tertentu yang mendapat pematokan harga 60 USD/MMBTU adalah industri pupuk, keramik, baja, tekstil dan produk tekstil, kaca, sarung tangan karet serta oleokimia dan pembangkit listrik.
Melalui kebijakan ini pendapatan Negara dari bagi hasil dengan pihak kontrak karya migas yang sebesar 70 persen (bagi hasil kontrak karya dan pemerintah umumnya sebesar 30: 70 persen) dialihkan seluruhnya untuk menutupi selisih harga itu.
"Harapannya ketujuh jenis industri tersebut bergairah meningkatkan pertumbuhan dan efek ganda ekonomi, sekaligus dapat menjaga ketahanan pangan dan ketahanan energi nasional," tandas Mulyanto.[Fhr]



