Pilkada 2020, Mardani : TPS Diperbanyak, Jumlah Pemilih Dikurangi - Telusur

Pilkada 2020, Mardani : TPS Diperbanyak, Jumlah Pemilih Dikurangi

Mardani Ali Sera

telusur.co.id - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengakui, kebijakan memutuskan Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti berat untuk diambil oleh Komisi 2, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Keselamatan publik tetap yang utama dalam pengambilan keputusan ini. "InsyaAllah dalam pelaksanaannya akan diiringi dengan protokol Covid-19 yang ketat," ujar Mardani, Sabtu.

Kata dia, tidak dapat dimungkiri ada anggapan partisipasi pemilih bisa merosot jika Pilkada tetap dilaksanakan Desember nanti. Namun ada beberapa hal yang publik perlu ketahui yang melandasi keputusan tersebut. Pertama, daerah memerlukan Kepala Daerah definitif dengan kewenangan yang penuh. 

Mengapa? Kondisi kritis seperti sekarang memerlukan kualitas kepemimpinan yang solid dan kuat secara politik. Jika waktu pelaksanaan mundur hingga Maret/September 2021, akan muncul ratusan PLT (Pelaksana Tugas) yang memiliki kewenangan terbatas. "Publik bisa dirugikan jika ini terjadi."

Kemudian terkait unsur kepastian, baik Desember 2020 maupun Maret/September 2021 semua diliputi ketidakpastian. Suka/Tidak suka semua harus bersiap hidup bersama Covid-19.

Karena itu, mengambil opsi Desember 2020 sama risikonya seperti opsi lainnya. Tapi rakyat mendapatkan sirkulasi kepemimpinan daerah yang baik (tanpa PLT). 

Seperti yang sudah disampaikan di atas bahwa keselamatan publik tetap yang utama dan benar-benar harus dipastikan. KPU juga perlu memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan protokol Covid-19. 

Seperti jumlah TPS bisa ditambah dan mengurangi jumlah pemilih di tiap TPS nya, cukup 500 orang per TPS. Dengan begitu, partisipasi tetap dijaga sekaligus menghindari kerumunan orang dalam satu tempat. Ini semata agar menimbulkan rasa aman bagi pemilih. 

Terakhir, jika melihat Perppu No 2 Tahun 2020, opsi penundaan pilkada tetap terbuka jika pandemi belum bisa dikendalikan.

Namun dengan adanya ketetapan pelaksanaan di Desember 2020, semua pihak baik KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri dan Komisi 2 harus bersatu menyiapkan proses berbasis Protokol Covid-19. [ham]


Tinggalkan Komentar