PKS Minta Tindak WNA China yang Ditangkap Akibat Menambang Batu Bara Ilegal - Telusur

PKS Minta Tindak WNA China yang Ditangkap Akibat Menambang Batu Bara Ilegal


telusur.co.id - Pihak Kepolisian diminta menindak tegas praktik penambangan ilegal (ilegal mining), termasuk yang dilakukan warga negara asing (WNA) China. 

Polisi harus mengusut jaringan WNA asing pelaku ilegal mining ini, jangan sampai hanya menindak pekerja lapangan. Polisi harus dapat mengurai peran masing-masing pihak secara transparan.

"Penindakan ini sangat penting karena ilegal mining bukan hanya berbahaya bagi kelestarian lingkungan tapi juga berpotensi merugikan negara," kata anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, Kamis (25/11/21).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa dalam konstitusi disebutkan sumber daya alam sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. 

Sehingga, semua kegiatannya harus benar-benar diperhatikan agar jangan sampai ada penguasaan secara tidak sah atas pemanfaatan SDA. 

"Ironisnya, SDA kita sebagian masih dikeruk secara illegal oleh segelintir orang, bahkan oleh WNA China. Inikan keterlaluan," sesal Mulyanto.

Oleh karena itu, Mulyanto minta Pemerintah secara serius membenahi persoalan tambang liar dan segera menata kewenangan Pemerintah Daerah di sektor penambangan Minerba.

Peristiwa ilegal mining oleh TKA China ini menandakan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tambang oleh Pemerintah.  

Mulyanto mensinyalir hal ini terjadi karena adanya sentralisasi kewenangan dan perizinan pada Pemerintah Pusat, termasuk untuk tambang batuan dan bahan galian C. Maka patut diduga Pemerintah Provinsi dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota lepas tangan dalam aspek pengawasan.

"Maraknya persoalan ini sangat dipengaruhi oleh sentralisasi kewenangan di sektor minerba dan lemahnya peran Pemerintah Daerah dalam pengawasan," ucapnya. 

Bagi dia, persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah harus segera menata soal kewenangan Pemerintah Daerah, khususnya terkait surat izin penambangan batuan (SIPB) dan izin penambangan rakyat (IPR). Undang-undang yang ada memungkinkan kewenangan dan peran Pemerintah Daerah terkait penambangan Minerba. 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil menangkap lima orang pelaku penambangan batu bara ilegal. Kelimanya ditangkap di wilayah tambang Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, pada Senin (22/11/21) malam saat tengah melakukan aktivitas pertambangan. 

Dua orang pelaku adalah WA China. Polisi juga berhasil mengamankan 11 alat berat berbagai merek dan 20 dump truck untuk dijadikan barang bukti.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar