telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, Pemerintah dapat dianggap melanggar undang-undang bila memaksakan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) melebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Pemerintah nekat bila memaksakan BATAN melebur ke dalam BRIN. Undang-undangnya sudah sangat jelas. BATAN menjadi Badan Pelaksana dan BAPPETEN sebagai pengawas ketenaganukliran," kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (21/5/21)
Berdasarkan UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran, BATAN dibentuk bukan sebatas lembaga riset nuklir. Sejak awal BATAN dibentuk untuk melaksanakan urusan Pemerintahan dalam penyelenggaraan ketenaganukliran di Indonesia.
Dengan demikian fungsi dan kedudukannya tidak dapat diubah atau diganti tanpa ada keputusan hukum yang membatalkan keberadaan UU Ketenaganukliran ini.
Mulyanto menegaskan ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak. Karena itu
harus dikuasai oleh negara yang pemanfaataannya ditujukan bagi pembangunan nasional.
Pengelolaan tenaga nuklir juga ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Kalau kelembagaan BATAN direduksi hanya sebagai lembaga litbang, maka siapa yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran?" tanya Mulyanto.
Untuk itu, Mulyanto minta Pemerintah memikir ulang rencana peleburan BATAN dalam BRIN. Pemerintah perlu berhati-hati membuat keputusan yang sangat strategis. Jangan sampai keberadaan BATAN yang dibutuhkan ini menjadi tidak efektif hanya karena kesalahan pembuatan kebijakan.
"Di negara lain, pemanfaatan sumberdaya nuklir sudah semakin canggih. Tapi di Indonesia malah baru bicara kelembagaan. Ini sangat memalukan. Sejarah perkembangan pengelolaan nuklir di tanah air sudah sangat panjang. Sekarang kita tinggal tingkatkan dan optimalkan lembaga yang sudah ada. Jangan balik ke belakang membahas soal tugas dan fungsi BATAN," tandas Mulyanto.[Fhr]



