telusur.co.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap, usulan legislative review terhadap Revisi UU KPK yang sudah disahkan, jauh lebih baik ketimbang Presiden Jokowi harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Begitu disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (2/10/19).
"Ya sangat mungkin (legislative review), tapi kita kan baru masuk belum bicara hal-hal yang detil," ujar HNW, sapaan karibnya.
Kendati demikian, HNW memastikan, sikap PKS sudah sangat jelas terhadap UU KPK seperti yang sudah disampaikan saat pengesahan UU tersebut.
"Kita sudah sangat tegas waktu di paripurna sebelum selesai masa jabatan PKS menegaskan bahwa menyayangkan yang diperkirakan semula akan menguatkan KPK ternyata (revisi UU KPK) ini dari sisi yang terkait dewan pengawas dinilai justru melemahkan KPK," ujarnya.
"Termasuk juga terkait dengan masalah penyadapan di situ disebutkan untuk minta izin kepada dewas kalau kami tidak perlu izin cukup diberitahukan saja, termasuk juga soal ASN yang ada di UU."
HNW mengaku memahami bahwa RUU kemarin banyak pasal yang tidak sesuai dengan agenda awal untuk memperkuat KPK.
"Jadi kalau ada yang menuntut legislatif review monggo saja. Kami di awal bahkan sudah menyampaikan penolakan kami terhadap ruu yang justru melemahkan KPK," tukas dia. [asp]
Laporan : Tio Pirnando



