telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menolak feed in tariff (FIT) dalam penentuan harga jual listrik pembangkit swasta ke PLN sebagaimana tercantum dalam draft RUU Energi Baru-Terbarukan (EBT).
Menurut dia, FIT atau subsidi selisih harga terhadap BPP (biaya pokok pembangkitan) PLN, dari semua jenis dan kategori daya listrik sumber energi EBT, lebih berat ke arah subsidi kepada pengusaha listrik dan akan membebani keuangan negara yang kini sudah terkuras untuk biaya penanggulangan Covid-19.
"Sumber EBT yang lain harus belajar dari sumber energi surya (PLTS), yang bersama perkembangan teknologi dan ekosistem bisnis yang baik, harganya terus turun," kata Mulyanto dalam diskusi online Energy Talk 1.0 yang diselenggaran oleh DPP PKS, kemarin.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada 2013 harga listrik dari sumber tenaga surya sebesar 20 sen dolar (per kWh). Lima tahun terakhir harganya menurun menjadi 10 sen.
Data terbaru menyebutkan, PLTS Apung di Cirata harganya 5,8 sen dolar (per kWh). Bahkan, diinformasikan ada calon investor yang berminat untuk investasi pembangunan PLTS di Tanah Air dengan harga listrik hanya sebesar 4 sen dolar per kWh. Di beberapa negara Asean harga listrik dari PLTS ini bahkan bisa mencapai 1.7 sen/kWh.
"Ini sudah lebih murah dari listrik PLTU," tegasnya.
Politikus PKS ini menambahkan, untuk EBT berdaya kecil dan berada di daerah pedalaman, dimana EBT adalah satu-satunya sumber energi listrik, maka menjadi wajar dan masuk akal kalau negara mensubsidi listrik EBT.
Namun untuk listrik EBT berdaya menengah dan besar, sudah seharusnya didorong mekanisme yang lebih kompetitif dan sehat untuk pengusaha listrik swasta ini.
Karena itu, Mulyanto lebih setuju dengan norma pengaturan yang ada di UU Energi eksisting, terkait dengan harga listrik, dimana detil turunannya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah sebagai executive order.
"Sehingga harga listrik ini menguntungkan rakyat dan tidak membebani APBN Negara," tukasnya.[Fhr]



