telusur.co.id - Finalis ajang kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat kegiatan body checking. Melalui kuasa hukumnya, N membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari Senin (7/8/23).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan tersebut. Kekinian, pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan korban.
“Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya,” ujar Trunoyudo, Selasa (8/8/23).
Trunoyudo belum menyampaikan secara rinci apa yang akan diambil pihak kepolisian dalam mengusut laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut akan menjadi landasan dari penyelidikan yang akan dilakukan penyidik.
“Dasar laporan tersebut akan dijadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Diketahui kuasa hukum N, Mellisa Anggraini mengatakan kliennya tak terima dengan perbuatan tersebut, dam membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/23).
“Mereka tanpa sepengetahuan, atau diberita tahu tanpa adanya akses informasi, tidak ada di dalam rundown, bahkan provincial director tidak diberitahu akan diberikan body checking,” ujar Mellisa di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/23).
Laporan tersebut ter-register dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023 dengan terlapor yakni pihak dari PT Capella Swastika Karya dengan penyertaan Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS. (Tp)