Polda Metro Kaji Wacana Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil - Telusur

Polda Metro Kaji Wacana Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil

Ilustrasi mobil parkir sembarangan (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk perpanjangan masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman mengatakan wacana tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," ujar Latif dalam keterangannya, Senin (10/4/23).

Latif mengaku mengapresiasi wacana kepemilikan garasi tersebut. Sehingga diharapkan dapat mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta

"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," katanya.

Diketahui, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setiap pemilik mobil yang bermukim di Ibu Kota Jakarta wajib menyediakan garasi. Dishub bisa menindak pemilik mobil yang parkir sembarangan karena tak mempunyai garasi.

Syafrin menjelaskan pada ketentuan pemilik mobil wajib punya garasi tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. (Tp)


Tinggalkan Komentar