telusur.co.id - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tujuh remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/3/25) dini hari. Dalam kejadian ini, polisi juga menyita dua senjata tajam yang diduga digunakan dalam bentrokan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli intensif guna mencegah aksi kriminalitas jalanan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Tim patroli akan terus bergerak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Susatyo dalam keterangan tertulisnya.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.45 WIB saat Tim Patroli Perintis Presisi sedang melakukan patroli kewilayahan di Jalan Karang Anyar. Petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang bentrok di tengah jalan. Polisi langsung bergerak cepat membubarkan mereka dan mengamankan tujuh orang remaja.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan saat diamankan, para remaja tersebut mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti.
"Dua bilah senjata tajam ditemukan di sekitar lokasi, diduga milik para pelaku. Kami langsung mengamankan mereka untuk diperiksa lebih lanjut," ujar William.
Ketujuh remaja yang diamankan berinisial MK (15), MR (16), SR (15), SH (17), MRS (15), MDR (15), dan MA (18). Mereka berasal dari beberapa sekolah berbeda di Jakarta Pusat, sementara satu di antaranya diketahui sudah tidak bersekolah.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi sebelum tawuran terjadi.
Setelah diamankan, ketujuh remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif tawuran ini serta mencari kemungkinan adanya provokator yang mengajak mereka untuk bentrok.
Dalam kasus ini, Polisi juga menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Prt)