telusur.co.id - Polisi mengungkap sebuah pabrik atau home industry minuman keras ilegal jenis ciu yang berada di wilayah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang pelaku berinisial KL alias Johan (53).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pengungkapan ini didasarkan adanya informasi adanya keresehan dari masyarakat terdapat sebuah bangunan yang dijadikan tempat industri pembuatan minuman keras ilegal jenis ciu.
”Dalam penggrebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KL alias Johan (53), yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor,” ujar Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (20/9/23).
Selain itu, kata Syahduddi, terdapat satu orang lainnya berinisial SS, yang berperan sebagai pengendali dan penyewa ruko yang terlibat. Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih buron dan dalam pengejaran petugas.
"Barang bukti yang diamankan terdapat sebanyak 129 drum besar untuk fermentasi, 4.560 botol ciu siap edar, tujuh jeriken berisi 30 liter ciu, lima buah tungku, 30 tabung gas. Lalu ada sembilan wajan besar, 31 karung gula pasir, 11 ember kosong, delapan drum besar kosong, sembilan bungkus ragi, satu karung beras merah, dan satu buah timbangan," paparnya.
"Pelaku mengaku telah beroperasi selama 7-8 bulan dengan omset per minggu mencapai Rp15-20 juta, sehingga omset bulanan mencapai sekitar Rp 60-80 juta," sambungnya.
Modus yang digunakan pelaku yakni menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi. Terdapat papan nama kantor Lawfirm yang sudah selesai proses sewanya namun sengaja tidak diturunkan pelaku.
” Lantai bawah sebagai tempat konveksi, sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis ciu,” ucap Syahduddi. (Tp)