Polisi Periksa Sembilan Saksi Terkait Ustadz Alfian Tanjung - Telusur

Polisi Periksa Sembilan Saksi Terkait Ustadz Alfian Tanjung

Ustadz Alfian Tanjung / Net

telusur.co.id - Sembilan orang saksi menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Barat. Itu, terkait dugaan penyiaran kabar bohong yang dilakukan oleh Ustadz Alfian Tanjung, dalam tabligh akbar di Masjid Jami' Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Jumat (7/2/2020).

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, pemeriksaan terhadap sembilan saksi itu baru tahap interogasi

"Ditreskrimum Polda Sumbar saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," kata dia, di Padang, Selasa (18/2/2020).

Seperti dimuat Antara, dia menyebut kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial terkait ceramah Ustadz Alfian Tanjung yang diduga menyebarkan berita bohong dan penghinaan kepada penguasa.

Hal ini membuat pelapor Raymon Rafli (48) merasa keberatan dan melapor ke Polres Bukittinggi dengan persangkaan pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 Tahun 1946 atau pasal 207 KUHP, UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Kemudian brosur tabligh akbar, dokumentasi dan video yang sedang viral tersebut

Menurutnya, informasi yang didapat penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu disampaikan Ustaz Alfian Tanjung di Kota Bukittinggi. "Saya sudah lihat beberapa kali video tersebut ternyata di Sumatera Barat. Saat ini kasus tengah ditangani pihak Ditreskrimum," kata dia.

Seperti diketahui, Ustadz Alfian Tanjung dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut rezim hari ini 'rezim komunis', dalam sebuah potongan video yang viral di media sosial. Ustadz Alfian dilaporkan lantaran diduga menyebarkan berita bohong.

Adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid, yang melaporkan pada hari Senin (17/2/2020). Laporan teregister dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM.

"Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Muannas kepada wartawan.

Muannas bukanlah pertama kalinya membuat laporan terkait hal-hal seperti ini.

Muannas adalah salah seorang pengacara yang tergabung dalam Komunitas Advokat Kotak Badja, salah satu kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Komunitas tersebut melakukan beberapa langkah hukum dalam pembelaannya terhadap Ahok terkait kasus penistaan agama. Salah satunya adalah melaporkan Buni Yani ke polisi. [ipk]


Tinggalkan Komentar