telusur.co.id - Pengibaran bendera bertulikan "PKI", TFS alias Sihidin (76) salah seorang warga Jalan Adi Sucipto, Gang Flamboyan 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga kuat mengalami gangguan jiwa.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go di Kota Pontianak, Kalbar, Minggu (18/8/2019).
Menurut Donny, itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan memperoleh keterangan dari dua saksi.
"Dua saksi merupakan anak TFS mengatakan, ayahnya mengalami gangguan kejiwaan," kata Donny.
Kemarin, Sabtu (17/8/2019), sekitar pukul 08.30 WIB, Anggota Reskrimum Polda Kalbar mengamankan seorang warga berinisial TFS alias Sihidin karena memasang bendera warna kuning bertulisan menggunakan cat merah "PKI" sebanyak enam lembar ukuran 1x1,5 meter dan sudah di pasang sekitar Gang Flamboyan 2 tersebut.
Petugas Reskrimum Polda Kalbar juga mengamankan 11 lembar kain warna kuning bertulisan "PKI" cat merah, satu helai bendera tersebut sempat dipasang di depan rumah TFS.
Kemudian, juga diamankan tiga keping seng biru tulisan "PKI", satu batang patok kayu belian tulisan "PKI", satu kaleng cat merk Avian warna merah, dua potongan asbes yang sudah dicetak tulisan "PKI", dan satu bilah pisau ukuran 12 inci.
Dari hasil interogasi terhadap dua saksi yang merupakan anak kandung TFS menyatakan kalau orang tuanya sejak lima tahun terakhir menderita gangguan jiwa, namun kadang-kadang sadar atau sehat, namun kalau sudah penyakitnya kambuh lagi yang bersangkutan berulah kembali.
Saat ini, TFS sedang diamankan di Mapolda Kalbar, sambil menunggu proses selanjutnya, untuk didalami terkait aktivitasnya dalam memasang sebuah kain atau mirip bendera yang bertuliskan "PKI", kata Kabid Humas Polda Kalbar. [ipk]
Laporan: Saeful Anwar



