telusur.co.id - Polisi melimpahkan kasus pemalsuan QRIS yang dipasang di masjid-masjid dengan tulisan restorasi masjid, dengan tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan tahap II pelaku penipuan melalui media elektronik, atau manipulasi data seolah-olah otentik, dan transfer dana.
“Perkara ini telah dinyatakan P-21 oleh JPU. Berkas yang ditangani penyidik telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan sebagai tindak lanjutnya, penyidik telah melakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang buktinya) kepada JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (28/7/23).
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diketahui, Tim gabungan Polres Jakarta Selatan Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus Iman Mahlil Lubis di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Iman Mahlil mengaku sudah beraksi di 38 masjid, yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Tangerang. (Tp)