Polres Subang, Sektor Cibogo Berhasil Ungkap Sekaligus Ringkus 4 Pelaku Pencurian  - Telusur

Polres Subang, Sektor Cibogo Berhasil Ungkap Sekaligus Ringkus 4 Pelaku Pencurian 


telusur.co.id - Polisi Resort (Polres) Subang, Sektor Cibogo berhasil mengungkap sekaligus menang kap 4 orang pelaku tindak pida na kejahatan pencurian unit mesin pressing Shaped Charges milik Perusahaan Persero (PT. Dahana), yang beralamat di Ja lan Subang - Cikamurang, Desa Sadawarna Kecama tan Cibogo Kabupaten Subang. Selasa (07/ 01/2020). 

Dikatakan Kapolres Subang AK BP Teddy Fanani, didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A Yani dan Kapolsek Cibogo AKP Mustamir, dihadapan para awak media bahwa para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya, pada hari Jum'at, 20 Desember 2019, sekira pukul 00.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perusahaan Persero (PT. Da hana). Selanjutnya terungkapnya para pelaku itu merupakan dari hasil pengembangan olah TKP, alhasil para pelaku berjumlah 6 orang. 

"Kita berhasil ringkus dan aman kan ada 4 orang pelaku, itu semuanya karyawan dan/ atau Satpam di PT. Dahana dan yang 2 orang pelaku lainnya dari luar, kini keduanya masih dalam pencarian DPO," kata Kapolres.

Lanjut Kapolres bahwa para pe laku tersebut dalam aksinya su dah terencana matang dan ma sing - masing memiliki peran. Da ri ke 6 orang pelaku ini, di antara nya yakni,  Abdul Azis, Supai, Leo Hari Wibowo, Agung Handri ana, Eko Haryanto, dan Agus Tri ana.

Modus operandi tindak kejaha tan yang mereka lakukan dalam aksinya, pertama mereka masuk melalui pintu masuk portal bela kang yang sedang dalam keada an tidak terkunci. Kemudian para pelaku berhasil mengambil mesin pressing charges yang berada di dalam kontainer tem pat penyimpanan dengan cara merusak gembok kontainer dan mengangkatnya menggunakan forklift (alat angkat barang) di pindahkan ke bak mobil picck up, bernopol T 8573 TJ.

Kendaraan tersebut sebagai juru pengemudinya Abful Azis, na mun naas, baru saja keluar dan masih tak jauh dari PT Dahana, mobil tersebut mogok, secara bersamaan anggota Polsek Ci bogo yang sedang berpatroli menaruh curiga dan langsung menghampirinya. Karena takut mereka (para pelaku) malah kabur dan meninggalkan mobil yang dikedarai dan barang hasil curian tersebut.

“Rencananya barang hasil curian ini akan dijual senilai Rp. 380 juta dan hasilnya akan dibagikan ke masing-masing pelaku,” ungkap AKBP Teddy Fanani.

Selain itu Kapolres juga menga takan barang-barang yang diamankan sebagai barang bukti (BB) diantaranya adalah ; satu unit mobil merk Suzuki Futura nopol T 8573 TJ, warna hitam, Noka:  MHYESL415 FJ 219686. Nosin: G15A1D834700 THN 2011, serta kunci STNK an Nunung Setiawati, kp. Mareng mang RT.07/02 kecamatan Kali jati Subang, satu unit mesin pres sing warna biru, satu buah HP merk NOKIA warna putih, satu buah terpal warna biru, satu unit porklift warna oranye hitam ser ta kunci dan satu buah gembok kontainer warna silver bertulis kan Exstra finder top security.

“Sebagai akibat dari perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. [Sbk]


Laporan : Deny Suhendar
 


Tinggalkan Komentar