telusur.co.id -  Polsek Sipispis terus mendalami kasus penganiayaan hingga meninggal dunia beberapa hari yang lalu terhadap korban Reza Ramadhan Sinaga (21) warga Dusun I,Desa Sipispis,Kec Sipispis,Kab.Serdang Bedagai 

Kapolsek Sipispis.Iptu Bringin Jaya,SH bersama Wakapolres  Tebing Tinggi Kompol R.Manurng,SE, Pembina Pungsi Penyidikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani, Kasubbag Hukum AKP L.Tambunan,Kasubbag Humas AKP J.Nainggolan,Kasi Pengawasan dan Kasi Propam Polres Tebing Tinggi serta jajaran Polsek Sipispis melakukan gelar perkara di Mapolsek Sipispis dalam pengembangan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Adapun tujuan gelar perkara dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia kita lakukan saat ini,guna mengetahui dan memberi masukan masukan sudah sampai dimana perkembangan kasus tersebut, "ucap Wakapolres Kopol R.Manurung pada saat press release di depan Mapolsek Sipispis,Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 11.30 wib.

Lanjut Wakapolres,perkembangan saat ini untuk tersangka yang sudah ditaha di Polres Tebing Tinggi di tetapkan oleh penyidik masih satu orang yaitu Lili Irawan alias Jojon (37) warga Dusun II,Desa Silau Padang,Kec.Sipispis,Kab.Serdang Bedagai,dan pasal yang diterapkan terhadap tersangka  Pasal  338 subs 351 ayat (3)  dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun ke atas.

"Kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Reza Ramadhan Sinaga  merupakan salah satu kasus yang menonjol hingga menjadi antesi Kapolres Tebing Tinggi, sehingga untuk penanganan kasus lebih lanjut,tidak akan membiarkan hanya dari Polsek akan tetap dibantu oleh  penyidik satreskrim Polres Tebing Tinggi,"tutup Wakapolres .[Asp]


Laporan : Willi