telusur.co.id - Polsek Sipispis terus mendalami kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda bernama Reza Ramadhan Sinaga (21) warga Dusun I, Desa Sipispis, Kec Sipispis, Kab.Serdang Bedagai tewas beberapa hari lalu.
Kapolsek Sipispis, Iptu Bringin Jaya, SH bersama Wakapolres Tebing Tinggi Kompol R.Manurung, Pembina Pungsi Penyidikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani, Kasubbag Hukum AKP L.Tambunan, Kasubbag Humas AKP J.Nainggolan, Kasi Pengawasan dan Kasi Propam Polres Tebing Tinggi serta jajaran Polsek Sipispis melakukan gelar perkara di Mapolsek Sipispis dalam pengembangan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Adapun tujuan gelar perkara dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia kita lakukan saat ini guna mengetahui dan memberi masukan-masukan sudah sampai dimana perkembangan kasus tersebut,' ucap Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol R.Manurung di depan Mapolsek Sipispis, Rabu (12/2/20).
Dia menjelaskan, perkembangan saat ini untuk tersangka yang sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi masih satu orang yaitu Lili Irawan alias Jojon (37), warga Dusun II, Desa Silau Padang, Kec. Sipispis, Kab.Serdang Bedagai. Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka yaitu pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun ke atas.
"Kasus penganiayaan ini merupakan salah satu kasus yang menonjol hingga menjadi antesi Kapolres Tebing Tinggi, sehingga untuk penanganan kasus lebih lanjut, tidak akan membiarkan hanya dari Polsek, akan tetap dibantu oleh penyidik satreskrim Polres Tebing Tinggi," kata Manurung. [Fhr]
Laporan: Willi