telusur.co.id - Polres Tebing Tinggi menggelar press release dalam pengungkapan 14 tersangka kasus narkotika,yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol,S.IK,Senin (9/3/2020) sekira pukul 10.30 Wib di halaman Mapolres Tebing Tinggi.
Dalam kegiatan press release tampak hadir Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Sarponi,Kasat Res Narkoba AKP Cahyandi,Kasatres AKP Rahmadhani,Denpom Tebing Tinggi Kapten CPM ZZ Siregar,Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J.Nainggolan dan para Bintara Polres Tebing Tinggi.
Dalam paparan press release yang disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol dengan 14 tersangka yang ditahan dari 11 Laporan Polisi dalam kasus Narkotika yaitu pertama dengan Lp/84/II/2020/SPKT, tgl 11 Feb 2020 dengan tersangka atas nama M. Gali Lubis (25) warga Jl. Prof. Dr. Hamksa Lk. II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram,Kedua sesuai Lp/85/II/2020/SPKT, tanggal 13 Feb 2020 dengan tersangka atas nama M. Safii (25) warga Jl. Mesjid Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,97 gram,ketiga Lp/95/II/2020/SPKT, tgl 18 Feb 2020 dengan tersangka atas nama Khairul Bahri Nasution Alias BAHRI (21) warga Jl. Kf. Tandean Lk. IV Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dengan Barang Bukti sabu-sabu sebanyak 0,32 gram,ke empat Lp/97/II/2020/SPKT, 16 Januari 2020 dengan tersangka atas nama Manro Siregar Alias Ucok (25) warga Desa Juhar Dusun. K 17 Kec. Bandar Khalifa Kab. Sergai,Haryono alias Ary (27) warga Dsn I Cemara Desa Pekan Bandar Kalifah Kec. Bandar Kalipah Kab. Sergai,dan M. Saidi alias Dedi (28) warga Desa Juhar Dusun. Sei Kering Kec. Bandar Kalifah Kab. Sergai dengan barang bukti sabu-sabu 0,82 gram, ke lima Lp/100/II/2020/SPKT, tanggal 21 Februari 2020 dengan tersangka Andri alias Asiong warga Jln. Namad Dmk Lk. VII Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,12 gram, ke enam Lp/102/II/202./SPKT, tgl 23 Feb 2020 dengan tersangka Hasan Sanjaya (23) warga, Dsn. III Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai dengan Barang buti sabu-sabu 0,38 gram,ke tujuh Lp/107/II/2020/SPKT, tanggal 27 Feb 2020 dengan tersangka Juliadi (34) warga Jln. P. Sumatera Lk. I Kel. Pelita Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,42 gram,ke delapan dengan Lp/110/II/2020/SPKT, tanggal 27 Feb 2020 dengan tersangka atas nama Sopian alias Pian (46) warga Jl. Pulau Samosir Lk. I Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Ahmad Erpin alias Erpin (21) warga Jl. Pulau Samosir Lk. I Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti sabu seberat 1,12 gram,ke sembioan dengan Lp/116/III/2020/SPKT, tgl 02 Maret 2020 dengan tersangka atas nama Azhari Martino Alias Tino (51) dusun III Desa Sei Suka Daras Kec.Sei Suka Kab. Batubara dengan barang bukti sabu seberat 0,68 gram,ke sepuluh dengan Lp/117/III/2020/SPKT, tanggal 02 Maret 2020, dengan tersangka atas nama Hardianto alias Panto (44) warga Jl. Letda Sujono Lk. I Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis kota Tebing Tinggi. dengan barang bukti seberat 2,18 Gram,dan yang kesebelas dengan Lp/124/III/2020/SPKT, tanggal 05 Maret 2020, dengan tersangka atas nama Safrizal alias Jarwo (39) warga Jl. Pala Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi. dengan barang bukti seberat 0,28 Gram.
"Dari ke 14 ( Empat Belas ) tersangka sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Tebing Tinggi dan barang bukti sudah diamankan Polres Tebing Tinggi guna proses lanjut ke JPU,"papar Kapolres.[Asp]
Laporan : Willi Harianja