Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 11 Miliar - Telusur

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 11 Miliar

Ungkap kasus penyelundupan benih lobster di Polresta Bandara Soetta (Foto: Humas Polresta Bandara Soetta)

telusur.co.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan benih bening lobster tujuan Singapura di Terminal 2F keberangkatan internasional, Minggu (8/10/23).

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang berinisial MF (50) dan VGS (20). Keduanya berperan sebagai kurir.

Menurut Jauhari, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni membawa benih lobster dengan menggunakan koper dan masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.

Dari tangan tersangka MF, polisi berhasil mengamankan satu koper berisi 63.000 benih lobster, paspor kemudian boarding pass. Sedangkan dari tangan VGS, kata Jauhari, polisi berhasil mengamankan satu koper berisi 44.800 ekor benih lobster dan paspor serta boarding pass.

“Total benih lobster yang berhasil diamankan berjumlah 107.800 ekor,” kata Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/10/23).

Terungkapnya kasus itu, kata Jauhari, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman dua koper berisi benih lobster di Terminal 2F Bandara Soetta dengan tujuan Singapura. Berbekal informasi itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan MF dan VGS beserta barang bukti dua koper berisi 107.800 benih lobster.

“Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp11,42 miliar,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Tp)


Tinggalkan Komentar