Polri Pertimbangkan Gunakan UU Anti-terorisme Untuk Penanganan KKB Papua - Telusur

Polri Pertimbangkan Gunakan UU Anti-terorisme Untuk Penanganan KKB Papua

Karopenmas Polri Brigjen pol Rusdi Hartono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Mabes Polri berencana akan menjerat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dengan Undang-undang Anti-terorisme. Langkah ini diambil usai pemerintah menetapkan KKB sebagai organisasi teror.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini Polri masih mengkaji kemungkinan Densus 88 untuk menjadi ujung tombak pemberantasan teroris di Papua. 

"Saat ini yang jelas TNI dan Polri saat ini telah ada di Papua,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Senin (3/5/21).

Rusdi menjelaskan, Polri telah memetakan kelompok separatis di Papua. Ada sejumlah kelompok yang ditengarai selama ini mengusik kedamaian di Papua.

"Ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan. Kalau memang sudah digolongkan dalam kelompok terorisme tentunya menggunakan UU Anti-terorisme,” katanya.

TNI dan Polri, sambung Rusdi, akan bersinergi mewujudkan Papua yang damai dan aman dari ancaman kelompok-kelompok separatis. Sehingga pembangunan di bumi Cendrawasih itu dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita terus berupaya melakukan penegakkan hukum terhadap kelompok ini,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut KKB Papua sebagai teroris. Penanganannya saat ini menjadi kewenangan aparat kepolisian. (Tp)


Tinggalkan Komentar