telusur.co.id - Kuasa hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi Novel Bamukmin mengaku tidak mempermasalahkan, jika penyakit kliennya diungkap ke publik oleh Polri. Namun di sisi lain, Polri juga harus mempertanggungjawabkan klaimnya tersebut.
"Kalau mau silakan saja dibuka namun harus bisa memberikan tanggung jawab. Kalau memang menderita penyakit sensitif justru pelayanan medis yang benar diabaikan," ujar Novel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/2/21).
Novel mempertanyakan keseriusan Polri dalam penanganan penyakit Maaher selama ditahan. Apalagi menurut klaim Polri, penyakit yang diderita kliennya itu sensitif.
"Kenapa tidak mengisolasi Almarhum Ustaz Maaher di tempat isolasi khusus? Agar dapat ditangani secara khusus juga," tegasnya.
Novel berharap, tidak ada upaya atau kesengajaan Polri untuk membiarkan penyakit yang diderita Maaher. Karena bila terbukti ada pembiaran, sama saja Polri melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau terbukti ada upaya pembiaran atau sengaja menelantarkan orang sakit, ini jelas melanggar ketetapan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Polri enggan membeberkan ihwal penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Thuwailibi sehingga ia meninggal dunia. Seperti diketahui, pria bernama asli Soni Eranata itu meninggal di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/21).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tidak dapat secara gamblang menyebut sakit apa yang diderita Maaher. Pasalnya penyakit tersebut terlalu sensitif jika dipublikasikan.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Karena penyakitnya sensitif," ujar Argo di Mabes Polri, Selasa (9/2/21).