Polri Tak Masalahkan Siapapun Bantu Korban Banjir, Tapi Jangan Gunakan Atribut FPI - Telusur

Polri Tak Masalahkan Siapapun Bantu Korban Banjir, Tapi Jangan Gunakan Atribut FPI

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Tangkapan Layar Instagram)

telusur.co.id - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, siapa saja boleh memberikan bantuan saat bencana. Baik itu secara kelompok ataupun perorangan.

Meskipun demikian, Ramadhan tetap menegaskan, pemberian bantuan tidak boleh mengenakan atribut-atribut Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

"Kami melihat bahwa FPI adalah sebuah organisasi terlarang. Jadi bukan masalah kegiatannya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/21).

Polri, sambung Ramadhan, tidak mempermasalahkan bila ada organisasi yang memberikan bantuan saat bencana. Namun, tidak boleh ada atribut dari organisasi yang telah dilarang pemerintah.

"Bukan dia melakukan kegiatan tadi, misalnya mau bantu korban banjir. Tapi dia nggak boleh membawa-membawa atribut atau organisasi tersebut," katanya.

Seperti diketahui, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar turut membenarkan adanya aksi pengusiran relawan beratribut FPI di wilayahnya. Pembubaran sendiri dilakukan bersama TNI dan mengedepankan tindakan persuasif.

"Karena mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI. Sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang," ujar Saiful, Minggu (21/2/21). (tp)


Tinggalkan Komentar