telusur.co.id - Satgas TPPO Polri telah menangkap 212 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jumlah tersebut berasal dari 190 laporan yang masuk ke Satgas TPPO.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan sejumlah pekerjaan dan gaji besar di luar negeri.
"Modusnya adalah tiga orang dijadikan anak buah kapal (ABK), lalu modus dengan dipekerjakan sebagai PSK sebanyak-banyaknya 24 orang. Terdiri dari Jawa Barat 11, Sumatra Selatan dua, Kalimantan Barat dua, Kalimantan Timur delapan, Jawa tengah satu. Kemudian eksploitasi anak tiga,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (12/6/23).
Menurut Ramadhan, modus paling tinggi yang dilakukan oleh tersangka TPPO yakni dengan menjadikan para korban berstatus pekerja migran ilegal.
“Atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ramadhan, saat ini, Satgas TPPO menangani 136 penyidikan terkait kasus TPPO. Dalam status penyelidikan sebesar 24 perkara.
“Satgas TPPO Polri mengibau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” katanya.
“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi,” pungkasnya. (Fhr)