telusur.co.id - Jajaran Kepolisian Sektor Setu mengamankan sebanyak 49 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp20 ribu dengan nilai total mencapai Rp980 ribu.
Seorang ibu rumah tangga berinisial KLS alias Mama Ipul (38) asal Kampung Selang, RT 01 RW 008, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, turut diamankan karena diduga telah mengedarkan uang palsu tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Setu, AKP Wahid Key menjelaskan, terbongkarnya peredaran uang palsu ini bermula saat KLS membeli gorengan senilai Rp5 ribu menggunakan uang pecahan Rp20 ribu di salah satu warung di Kampung Cikedokan RT 01 RW 02 Desa Cibening, Kecamatan Setu, pada Rabu (4/9/2019).
“Setelah memperoleh gorengan dan uang kembalian sebesar Rp15 ribu, pelaku pindah ke warung lainnya untuk membeli rokok dan jajanan anak senilai Rp24 ribu,” kata AKP Wahid Key dikantornya, kemarin.
Saat itu, lanjut dia, KLS memberikan dua lembar uang pecahan Rp20 ribu untuk mendapatkan barang yang diinginkan, lalu pergi menggunakan sepeda motor yang dibawanya usai memperoleh uang kembalian dari korban.
“Jadi modus pelaku ini adalah membelanjakan uang palsu pecahan Rp20 ribu ke sejumlah warung untuk memperoleh barang yang diinginkan serta mendapatkan tukaran uang dari uang palsu ke uang asli,” terangnya.
Setelah menyadari jika uang yang diterima adalah uang palsu, korban lalu mengejar KLS. Singkat cerita, dengan dibantu petugas kepolisian yang tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian, warga berhasil mengamankan KLS dan menemukan tumpukan uang palsu pecahan Rp20 ribu di jok sepeda motornya.
“Pelaku mengaku jika uang palsu tersebut dibelinya dari seorang tukang becak di Pasar Induk Cibitung seharga Rp500 ribu. Dengan uang sebesar itu, pelaku memperoleh uang kertas palsu pecahan Rp20 ribu senilai Rp1.200.000. Sebagian dari uang palsu itu sudah dibelanjakan ke warung-warung,” kata dia.
Dari kasus ini, polisi turut mengamankan sebanyak 49 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu dengan jumlah total mencapai Rp980 ribu, satu unit sepeda motor berikut kunci dan STNK, uang hasil kembalian dan sejumlah barang belanjaan yang diperoleh KLS dari korban.
“Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Setu. Kasusnya, masih kita kembangkan,” katanya. [asp]
Laporan Dudun Hamidullah