Telusur.co.id - Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH*
SEKURANGNYA ada 79 item perubahan mendasar pada level Undang Undang, termasuk dalam kaitannya dengan pengelolaan Suber Daya Alam (SDA) yang diadakan perubahan oleh UU Ciptaker. Satu diantaranya adalah pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Analisis berikut mencatat bagaimana pengelolaan Sumber Daya Perikanan yang menurut UU yang lama sebenarnya masih belum selesai, tetapi tenyata “ikut” diadakan perubahan oleh UU Ciptaker.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Struktur Peraturan Perundangan
DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang no 11 Thn 2020 Tentang Cipta Kerja. Lewat siaran di media sosial Youtube, masyarakat Indonesia menyaksikan secara langsung bagaimana undang-undang Omnibus Law tersebut disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).
Sebanyak tujuh fraksi di DPR telah menyetujui agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja di sah kan menjadi UU, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan dua fraksi lainnya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tersebut.
Berbagai tanggapan terus muncul setelah disahkannya omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR tsb. Pro dan kontra terkait pengesahan RUU ini masih terus tumbuh. Beragam penolakan, mulai dari media sosial hingga unjuk rasa di sebagian wilayah dilakukan. Hal ini dilakukan karena banyak anggota masyarakat menilai bahwa proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini berlangsung sangat cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik.
Menurut UU No. 15 thn 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang di maksud Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama presiden. Menurut Kansil, undang-undang (UU) ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh penguasa negara. Dalam proses pembentukan Undang-undang sarat dengan adanya interest conflict, dimana semua pihak ingin kepentingannya terakomodir dan masuk dalam substansi UU tersebut menguntungkannya. Bahkan dengan adanya pembentukan undang-undang system baru yang dilakukan oleh pemerintahan ini, yaitu dengan system Omnibus, dimana dalam Undang-undang ini kurang lebih mengubah 79 Undang undang sekaligus, dimana Omnibus Law Cipta Kerja ini sebenernya 1 dari beberapa Omnibus yang akan di usulkan pemerintah kepada DPR, diantaranya adalah Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Law Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian. Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster antara lain Penyederhanaan perizinan, Persyaratan investasi, Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, Dukungan riset dan inovasi, Ketenagakerjaan, Pengenaan sanksi, Kawasan ekonomi, Kemudahan berusaha, Pengadaan lahan, Investasi dan proyek pemerintah, Administrasi Pemerintahan.
Mengutip dari hukumonline.com Istilah ‘Omnibus Law’ lebih dikenal sebagai omnibus bill dalam sistem hukum Common Law. Lema ‘ominus’ berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti untuk semuanya, atau banyak. Omnibus law, dengan demikian, adalah hukum untuk semua. Orang lebih memahaminya sebagai undang-undang sapu jagat.
Jiwa dan Rincian Kluster UU Ciptaker
Di dalam omnibus law Cipta Kerja ini terkandung 11 klaster. Dimana sebelas klaster itu adalah penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM dan perkoperasian; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional; dan kawasan ekonomi. Sehingga UU ini langsung mengamandemen puluhan UU sekaligus. Yang tujuan dari pemerintah dan DPR adalah untuk menghilangkan peraturan yang tumpang-tindih atau disharmoni. UU Perikanan merupakan salah satu dari 79 UU yang di rubah dengan menggunakan sistem Omnibus Law ini, pada UU no 45 thn 2009 ada 38 pasal yang dirubah dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Perubahan yang secara umum disebut sebagai spektakuler. Bagaimana tidak, sebelum itu di sepanjang sejarah republic belum pernah ad acara perubahan seperti ini. Cara perubahan yang bisa disebut sebagai konvensional adalah dengan cara melakukan perubahan secara sectoral terhadap Undang Undang. Baik dengan cara secara per-pasal, dengan nama perubahan, atau dengan secara keseluruhan melakukan perubahan dengan mencabut UU yang lama dan menggantinya secaa total dengan Undang Undang yang baru, sebagai ganti dari UU yang dicabut secara keseluruhan.
Secara umum pula, perubahan yangb dilaksanakan dengan omnibus law ini dikonstruksikan secara legal formal, dengan substansi jiwa atau ruh dari UU Ciptaker ini yang sangat mendasar adalah untuk menggairahkan investasi. Bahasa ekonominya adalah untuk memajukan ekonomi bangsa dengan menciptakan berbagai kondisi yang merangsang para investor khususnya yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia untuk menanamkan investasinya. Dengan menanamkan investasi, diharapkan ibarfat aliran air ke hilirnya memunculkan dampak yang luas bagi peningkatan ekonomi nasional,
Upaya itu dimulai misalnya dengan menciptakan infra struktur berupa sarana transportasi. Dibangun jalan tol lintas jawa, di Kalimantan, Sumatra,Sulawesi dan sebagainya. Secara umum hal itu nantinya menjadi multiplayer effect bagi seckor lainnya. Bahwa selama ini, Indonesia tertingal. Misalnya dengan sesama negara Asean saja, ketertinggalan itu dinilai cukup jauh. Satu diantaranya adalah karena keterbatasan dalam hal infra struktur dimaksud Tidak terkecuali juga sangat mendasar adalah dalam hal ruwetnya birokrasi yang berlindung di balik regulasi yang bertele tele. Itulah sebabnya dengan segala permasalahannya, dibuatkan regulasi yang menjadi sapu jagatnya yaitu UU Ciptakerja ini.
Dalam perhitungan pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi aturan tersebut bakal menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mencegah terjadinya korupsi. Keberadaan UU ini secara langsung diperhitungkan meningkatkan iklim investasi. Daya saing yang dalam birokrasi dilakukan pemangkasan besar besaran diharapkan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor untuk datang ke kawasan yang selama ini tidak dilirik investor karena berbagai hambatan itu.
Di tengah beratnya upaya mengundang investasi, Indonesia memasuki resesi ekonomi. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik ( BPS), produk domestik bruto (PDB) RI pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen (year on year/yoy). Dengan demikian Indonesia resmi masuk ke jurang resesi, setelah pada kuartal II-2020 ekonomi RI juga terkonstraksi alias negatif. Secara kuartalan, ekonomi sudah mulai tumbuh sebesar 5,05 persen dan secara kumulatif masih terkontraksi 2,03 persen. Dibandingkan kuartal II-2020, realisasi pertumbuhan ekonomi tersebut membaik.
Langkah regulasi dengan menelorkan UU Ciptaker ini sekurangnya dimaksudkan sebagai resep untuk mengatasi krisis di atas. Ditambah lagi dengan pandemic korona yang bisa disebut sebagai berilid jilid, kesemuanya itu memberi harapan optimistic perkonomian Indonesia tidan terpuruk ke titik nadir. Harapan yang tentu saja sebearnya lebih bersifat spekulatif tetapi harus tetap dicoba, sebagai upaya kreatif mengatasi keterpurukan ekonomi, yang sebenarnya tidak saja dialami Indonesia, tetapi juga hampir seluruh negara di dunia.***(BERSAMBUNG)
*Penulis adalah Pengamat Hukum dan Sosial Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah.