Telusur.co.id - Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH***
Potensi Perikanan di Indonesia
Mengutip siaran pers pada kkp.go.id Nomor : SP204/SJ.04/VIII/2019 pada tanggal 5 Agustus 2019 yang lalu, sebagai latar belakang lahirnya UU Ciptaker, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia, dengan luas perairan laut mencapai 5,8 juta kilometer persegi, yang merupakan 71% dari keseluruhan wilayah Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau sebanyak 17.504, laut adalah penopang hidup bangsa Indonesia.
Dari informasi tersebut bisa kita mengetahui betapa besar potensi sumber daya laut kita, oleh karena itu kita harus menjaga dan mengelola dengan baik agar anak-cucu kita kelak bisa merasakan betapa kaya nya bangsa ini.
Perikanan adalah kegiatan perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam perikanan dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan manusia dengan mengoptimalisasikan dan memelihara produktivitas sumber daya perikanan dan kelestarian lingkungan. Sumber daya perikanan dapat dipandang sebagai suatu komponen dari ekosistem perikanan berperan sebagai faktor produksi yang diperlukan untuk menghasilkan suatu output yang bernilai ekonomi masa kini maupun masa mendatang.
Disisi lain, sumber daya perikanan bersifat dinamis, baik dengan ataupun tanpa intervensi manusia. Sebagai ilustrasi, pada sumber daya perikanan tangkap, secara sederhana dinamika stok ikan ditunjukkan oleh keseimbangan yang disebabkan oleh pertumbuhan stok, baik sebagai akibat dari pertumbuhan individu (individu growth) maupun oleh perkembangbiakan (recruitment) stok itu sendiri. Dengan keterbatasan daya dukung lingkungan sumber daya di suatu lokasi, maka stok ikan akan mengalami pengurangan sebagai akibat dari kematian alami (natural mortality) sampai keseimbangan stok ikan sesuai daya dukung tercapai.
Adanya intervensi manusia dalam bentuk aktivitas penangkapan pada hakekatnya adalah memanfaatkan ‘bagian’ dari kematian alami, dengan catatan bahwa aktivitas penangkapan yang dilakukan dapat di’kendali’kan sampai batas kemampuan pemulihan stok ikan secara alami.
Potensi dan Kondisi Geografis
Sejalan dengan arti penting sumber daya, potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Beberapa pernyataan tentang kondisi perikanan indonesia yang dilansir oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor kep.18/men/2011 adalah sebagai berikut:
- Luas laut Indonesia 5,8 juta km2 atau 2/3 luas wilayah RI dan panjang pantai 95.181 km, akan tetapi PDB perikanan baru sekitar 3,2%.
- Potensi sumberdaya perikanan tangkap 6,4 juta ton per tahun, akan tetapi nelayan masih miskin.
- Produksi perikanan tangkap di laut sekitar 4,7 ton per tahun dari jumlah tangkapan yang diperbolehkan maksimum 5,2 juta ton per tahun, sehingga hanya tersisa 0,5 juta ton per tahun.
- Produksi Tuna naik 20,17% pada tahun 2007, akan tetapi produksi Tuna hanya 4,04% dari seluruh produksi perikanan tangkap.
- Jumlah nelayan (laut dan perairan umum) sebesar 2.755.794 orang, akan tetapi lebih dari 50% atau 1.466.666 nelayan berstatus sambilan utama dan sambilan tambahan.
- Jumlah nelayan naik terus, yaitu 2,06% pada tahun 2006-2007, sedangkan ikan makin langka.
- Jumlah RTP/Perusahaan Perikanan Tangkap 958.499 buah, naik 2,60%,akan tetapi sebanyak 811.453 RTP atau 85% RTP berskala kecil tanpa perahu, perahu tanpa motor, dan motor tempel.
- Armada perikanan tangkap di laut sebanyak 590.314 kapal, akan tetapi 94% berukuran kurang dari 5 GT dengan SDM berkualitas rendah dan kemampuan produksi rendah.
- Potensi tambak seluas 1.224.076 ha, akan tetapi realisasi baru seluas 612.530 ha.
- Potensi budidaya laut seluas 8.363.501 ha, akan tetapi realisasi hanya seluas 74.543 ha.
- Jumlah industri perikanan lebih dari 17.000 buah, akan tetapi sebagian besar tradisional, berskala mikro dan kecil.
- Tenaga kerja budidaya ikan sebanyak 2.916.000 orang, akan tetapi kepemilikan lahan perkapita rendah dan hidupnya memprihatinkan.
- Industri pengalengan ikan yang terdaftar lebih dari 50 perusahaan, akan tetapi yang berproduksi kurang dari 50% dengan kapasitas produksi maksimum sekitar 60%.
- Ekspor produk perikanan 857.783 ton dengan nilai US$ 2.300.000, akan tetapi produksi turun 7.41% pada tahun 2006-2007, bahkan volume ekspor udang turun 5.04% dan nilainya pun turun 6.06%.
Belum Tergarap Maksimal
Dengan melihat keadaan tersebut, tampak bahwa lautan merupakan ladang yang masih dapat menampung berbagai pekerjaan yang berhubungan dengan laut. Semua orang dapat melakukan pekerjaan dilaut asalkan mempunyai pengetahuan, pendidikan, pengalaman dan keterampilan serta kemauan yang ada dalam dirinya. Sebagai negara maritim kita tetap terus tingkatkan pembangunan dilaut.
Salah satu bidang yang berhubungan dengan laut yang di pandang mudah untuk di manfaatkan yaitu di bidang perikanan ikan, kepiting, udang, kerang, ubur-ubur, termasuk bidang perikanan yang mudah diperoleh dengan alat yang sederhana. Pada umumnya hasil dibidang perikanan selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari sangat cukup, dan selebihnya dijual kepada orang lain. Demikian pula di tingkat nasional, kelebihan pangan dibidang perikanan sudah lama di Indonesia berhasil mengekspor pangan tersebut ke negara lain.
Dari segi prospeknya perikanan merupakan salah satu bidang yang mempunyai masa depan yang cukup cerah karena berpotensi menampung berbagai aspek. Bukan saja dari segi teknis dan peralatan penangkapan ikan saja yang ditingkatkan, melainkan manajemen pengelolaan perikanan yang baik dan memadai seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Juga pendidikan dan pelatihan dibidang perikanan, mengembangkan pengolahan hasil perikanan sehingga akan menambah jumlah pabrik pengolahan ikan dengan berbagai jenis produk dengan kwalitas unggulan.
Disamping itu semua unit tersebut memerlukan banyak tenaga kerja sehingga paling tidak dapat mengurangi angka pengangguran Indonesia. Apabila bidang perikanan dapat dikelolah dengan baik dan professional niscaya hasilnya dapat meningkat dengan signifikan seperti yang di harapkan, hasil perikanan yang dapat meningkatkan ekspor dan memberikan penambahan terhadap pendapatan Negara, guna kepentingan meraih cita-cita Negara untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Untuk dapat melaksanakan pengelolaan perikanan, diperlukan suatu aturan atau hukum yang memadai. Hal ini sejalan dengan Negara kita sebagai Negara hukum. Hukum sengaja diciptakan untuk mengatur tingkah laku masyarakat, disamping itu hukum juga dipergunakan sebagai agent of change yang dapat mengubah perbuatan masyarakat,serta dipergunakan sebagai social control atau pengendalian sosial yang memaksa warga masyarakat untuk mengindahkan dan mematuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Untuk bidang Perikanan, pemerintah telah membentuk peraturan undang-undang sejak tahun 1985. Kemudian peraturan tersebut diganti pada tahun 2004 dan dilakukan perubahan lagi pada tahun 2009 dengan mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi) agar dapat dilaksanakan. Hukum yang baik ialah dapat diterima masyarakat dan sebaliknya masyarakat akan melaksanakan hukum sesuai dengan kesadaran hukumnya. Diharapkan dengan peraturan tersebut dapat mengatasi persoalan-persoalan perikanan Indonesia. Instansi yang diberi wewenang oleh peraturan untuk mengelolah administrasi perikanan adalah pemerintah, dalam hal ini kementrian kelautan dan perikanan. Pengelolaan perikanan juga mengikutkan peran serta masyarakat, agar masyarakat juga ikut peduli terhadap masalahmasalah perikanan sehingga dapat memberikan bahan masukan dan jalan keluarnya kepada pemerintah.*** (BERSAMBUNG)
*** Penulis adalahNotaris, Doktor Kehutanan Unmul Samarinda, Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah.