Telusur.co.id - Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH***
SEKURANGNYA ada 79 item perubahan mendasar pada level Undang Undang, termasuk dalam kaitannya dengan pengelolaan Suber Daya Alam (SDA) yang diadakan perubahan oleh UU Ciptaker. Satu diantaranya adalah pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Analisis berikut mencatat bagaimana pengelolaan Sumber Daya Perikanan yang menurut UU yang lama sebenarnya masih belum selesai, tetapi tenyata “ikut” diadakan perubahan oleh UU Ciptaker.
Nilai Produksi Perikanan Tangkap
Sedikit berbeda dengan realisasi volume produksi perikanan tangkap, realisasi rata-rata nilai produksi perikanan tangkap tahun 2015-2019 meningkat sebesar 18,47% per tahun. Nilai produksi perikanan tangkap tercatat sebesar Rp120,58 triliun di tahun 2015 meningkat signifikan menjadi Rp.219,72 triliun pada tahun 2019. Nilai produksi perikanan tangkap di laut menyumbang sebagian besar dari capaian nilai produksi secara keseluruhan, dimana pada tahun 2015 nilai produksi perikanan tangkap di laut tercatat sebesar Rp110,05 triliun menjadi Rp202,04 di tahun 2019 dengan rata-rata kenaikan per tahun sebesar 19,06%. Sedangkan untuk nilai produksi perikanan tangkap di perairan darat juga meningkat cukup signifikan dimana pada tahun 2015 tercatat sebesar Rp10,85 tiriliun dan meningkat menjadi Rp17,68 triliun pada tahun 2019 dengan rata-rata peningkatan per tahun sebesar 14,05%. Capaian utama pembangunan perikanan tangkap juga ditopang oleh pelaksanaan beberapa kegiatan prioritas seperti bantuan kapal perikanan, bantuan alat penangkapan ikan, bantuan premi asuransi nelayan, pengembangan kampung nelayan, fasilitasi sertifikasi hak atas tanah (SeHAT) nelayan, pengembangan pelabuhan perikanan, penempatan observer di atas kapal perikanan, serta implementasi logbook penangkapan.
Potensi dan Permasalahan
Potensi pengembangan perikanan tangkap di Indonesia pada dasarnya mencakup berbagai kekuatan yang terdapat di internal sistem perikanan tangkap maupun berbagai peluang yang dapat diraih untuk mengembangkan sistem perikanan tangkap secara optimal dan berkelanjutan. Beberapa potensi utama yakni sebagai berikut:
Pertama, potensi SDI di perairan laut. Estimasi potensi SDI di perairan laut mengalami peningkatan dari 9,93 juta ton (2015) menjadi 12,54 juta ton di tahun 2017. Hal dimaksud didukung oleh upaya terkait seperti pemberantasan IUU Fishing, intensifikasi penggunaan alat tangkap ramah lingkungan, serta upaya-upaya lainnya terkait dengan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan.
Kedua, Potensi SDI di perairan darat. Pengelolaan perikanan di perairan darat semakin dikembangkan dalam rangka menjaga kelestarian SDI, keberlangsungan sumber mata pencaharian maupun ketahanan pangan masyarakat. Pada beberapa lokasi percontohan telah dibentuk Sekretariat Pengelolaan, pengembangan TPI perairan darat, serta penebaran benih ikan endemik.
Ketiga, Instrumen pengelolaan perikanan berbasis WPP. Telah dilakukan langkah-langkah untuk mewujudkan pengelolaan perikanan berbasis WPP, antara lain; tersusunnya Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP), ditetapkannya Lembaga Pengelolaan Perikanan (LPP), serta ditetapkannya mekanisme pengaturan lainnya.
Permasalahan dalam pembangunan perikanan tangkap mencakup berbagai kelemahan yang terdapat di internal sistem perikanan tangkap maupun berbagai ancaman yang berasal dari luar sistem perikanan tangkap di Indonesia. Permasalahan tersebut dapat dikelompokan menjadi 5 (lima) permasalahan utama, yakni sebagai berikut:
Keempat, kapasitas nelayan; Belum optimalnya kemampuan nelayan dalam menerapkan teknologi penangkapan ikan yang produktif dan ramah lingkungan, termasuk masih minimnya pengetahuan tentang cara penanganan ikan yang baik di atas kapal perikanan bagi sebagian nelayan.
Kelima, Kesejahteraan nelayan; Belum optimalnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi keluarga nelayan, termasuk salah satunya sebagai akibat masih rendahnya kemampuan nelayan dalam pengelolaan keuangan dalam merespon kerentanan usaha penangkapan ikan.
Keenam, mindset masyarakat perikanan tangkap; Bagi sebagian nelayan, usaha penangkapan ikan masih terbatas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ataupun kebutuhan jangka menengah, belum sampai sepenuhnya pada upaya mendukung industrialisasi ataupun menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Ketujuh, Sarana prasarana usaha penangkapan ikan; Belum optimalnya pengembangan infrastruktur dan integrasi konektivitas sistem informasi antar pelabuhan perikanan, serta; masih rendahnya produktivitas armada perikanan, termasuk dalam hal pemenuhan kriteria laik tangkap dan laik simpan, tingkat pendataan kapal dan alat penangkapan ikan yang reliable, serta penyerapan teknologi penangkapan ikan yang produktif dan efisien.
Kedelanapn, Konektivitas analisis dan pemantauan pemanfaatan usaha; Belum optimalnya konektivitas pemanfaatan usaha khususnya pada skala nelayan kecil, integrasi perizinan usaha antara pusat-daerah, maupun intensifikasi penggunaan sistem IT dalam pelaporan usaha.
Dari kenyataan di atas, bahwa secara umum Laut Indonesia memiliki angka potensi lestari yang besar, yaitu 6,4 juta ton per tahun. Potensi lestari adalah potensi penangkapan ikan yang masih memungkinkan bagi ikan untuk melakukan regenerasi hingga jumlah ikan yang ditangkap tidak mengurangi populasi ikan.
Berdasarkan aturan internasional, jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah 80 persen dari potensi lestari atau sekitar 5,12 juta ton per tahun. Kenyataannya, jumlah hasil tangkapan ikan di Indonesia belum mencapai angka itu. Artinya, masih ada peluang untuk meningkatkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Jika dibandingkan sebaran potensi ikannya, terlihat ada perbedaan secara umum antara wilayah Indonesia bagian barat dan timur.
Di Indonesia bagian barat rata-rata kedalaman laut 75 meter. Jenis ikan yang banyak ditemukan adalah ikan pelagis kecil. Di kawasan Indonesia Timur rata-rata kedalaman laut 4.000 meter. Jenis ikan yang banyak ditemukan ikan pelagis besar seperti cakalang dan tuna.
Selain ikan di lautan, penduduk Indonesia melakukan budi daya ikan di daerah pesisir. Di pantai utara Pulau Jawa, banyak masyarakat mengembangkan usaha budi daya ikan dengan tambak. Jenis ikan yang dikembangbiakkan di tambak adalah ikan bandeng dan udang. Kekayaan alam Indonesia berupa ikan banyak diambil nelayan dari negara lain, berupa praktik pencurian ikan atau illegal fishing. Ada beberapa wilayah perairan Indonesia yang paling rawan dengan praktik pencurian ikan, yaitu laut Arafuru, Papua di perairan Indonesia timur.*** (BERSAMBUNG)
*** Notaris, Doktor Kehutanan Unmul Samarinda, Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah.