PPP Minta Pihak Berwenang Cabut Paspor Joseph Paul Zhang - Telusur

PPP Minta Pihak Berwenang Cabut Paspor Joseph Paul Zhang

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.idPihak Polri telah menerima laporan terkait dengan penistaan agama Islam yang viral di media sosial dan diduga dilakukan oleh seorang bernama Josep Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.

Terkait laporan ini, Wakil Ketua Umum PPP yang juga Wakil Ketua MPR-RI dan anggota Komisi 3 DPR-RI, Arsul Sani, mendesak agar Polri segera melakukan langkah kordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor Joseph yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018.

"Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," kata Arsul dalam keterangannya, Senin (19/4/21).

Arsul menjelaskan, berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yg berwenang.

"Dalam ini Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri," terang Arsul.

Oleh karenanya, lanjut Arsul, berdasar Pasal 25 tersebut, maka dapat dilakukan penarikan paspor.

Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangannya.

"Yakni mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," pungkasnya.

Baru-baru ini viral sebuah video seorang pria yang bernama Joseph Paul Zhang yang membuat marah umat Islam. Pernyataan-pernyataannya yang menistakan agama Islam, salah satunya menyebut Allah SWT dikurung di dalam Ka'bah dan mengaku dirinya sebagai nabi ke-26. 

Joseph Paul Zhang juga menyebut bahwa Nabi ke-25, yakni Nabi Muhammad SAW merupakan nabi yang sesat dan cabul.

"Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep fauzan, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah. Kalo anda bisa laporan atas penistaan agama, Gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan," kata Jozeph dalam video yang viral di media sosial itu. [Tp]


Tinggalkan Komentar