Praktisi Hukum: Penolakan Penguburan Jenazah Covid-19 Bisa Pidana 1 Tahun - Telusur

Praktisi Hukum: Penolakan Penguburan Jenazah Covid-19 Bisa Pidana 1 Tahun

Ilustrasi petugas medis memakamkan jenazah pasien Covid-19. Foto: Antara

telusur.co.id - Salah seorang pasien Covid-19 inisial SM, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Gunungsitoli Jl. Cipto Mangunkusumo. Pihak Tim Gugus Tugas dan Pemkot Gunungsitoli wajib melakukan penguburan secara manusiawi dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sangat disayangkan tindakan masyarakat yang menolak dilakukan penguburan pasien covid 19 yang meninggal," kata praktisi hukum Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Jumat (28/8/20).

Menurut Finsen, apapun alasannya seharusnya masyarakat bahu-membahu untuk membantu Pemkot Gunungsitoli dan tim gugus melakukan penguburan. "Tidak ada seorang pun yang menghendaki meninggal karena Covid-19. Jadi penolakan ini sudah tidak manusiawi," tuturnya.

Finsen mengaku sudah berkordinasi dengan pihak Pemkot. Dan mereka telah menyiapakan lahan untuk tempat penguburan pasien Covid-19 yang meninggal. "Saya sangat mengapresiasi solusi dan ketegasan dari Pemkot Gunungsitoli," imbuhnya.

"Saya juga mengimbau sekaligus mengingatkan kepada semua masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi kepada oknum-oknum yang menolak penguburan SM," sambungnya.

Disisi lain, Finsen mengingatkan bahwa masyarakat yang masih menolak pemakaman jenazah Covid-19 dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 ayat (1) menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. 

"Sekali lagi mari kita dukung tindakan pemkot tanpa menghalang-halangi. Mari kita putuskan rantai covid 19 di Pulau Nias dengan menaati protokol kesehatan dan anjuran dari pemerintah," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar