telusur.co.id - Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta Fahira Idris mendukung kebijakan Gubernur Pramono Anung terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan rumah susun atau apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Jakarta, Pak Pramono Anung atas kebijakan pembebasan PBB ini. Bagi saya, kebijakan ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Kebijakan ini bukan hanya meringankan beban finansial warga Jakarta, tetapi juga memiliki dampak positif yang luas bagi ketahanan ekonomi kelas menengah di Jakarta. Kebijakan ini adalah kado indah bagi warga Jakarta dan menjadi langkah nyata dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata,” ujar Fahira Idris di Jakarta (27/3).
Senator Jakarta ini mengungkapkan, harus diakui kelas menengah di Jakarta kerap berada dalam posisi yang dilematis. Salah satunya karena tidak tersentuh bantuan sosial, tetapi sejatinya masih memiliki beban ekonomi yang cukup besar, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok, tagihan listrik, air, biaya transportasi dan kebutuhan lainnya. Dengan adanya pembebasan PBB, kelas menengah di Jakarta dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar PBB ini untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak. Hal ini tentunya akan meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat kestabilan ekonomi rumah tangga.
Kebijakan ini juga memiliki dampak signifikan dalam memperkuat ketahanan ekonomi. Dengan semakin banyaknya warga yang memiliki keringanan beban pajak, mereka akan memiliki lebih banyak ruang fiskal untuk membelanjakan uangnya dalam sektor konsumsi dan investasi kecil. Hal ini akan memberikan efek domino positif terhadap perekonomian lokal, terutama bagi UMKM di Jakarta yang bergantung pada daya beli masyarakat.
Menurut Fahira Idris, banyak warga Jakarta berada dalam dilema antara menyicil rumah atau membayar pajak yang cukup besar setiap tahunnya. Dengan adanya kebijakan ini, warga yang memiliki hunian di bawah batas NJOP tidak lagi terbebani pajak tahunan, sehingga bisa lebih fokus dalam membangun masa depan yang lebih stabil. Selain itu, bagi penghuni rumah susun atau apartemen, kebijakan ini memberikan angin segar dalam mengelola keuangan dan meningkatkan kualitas hidup.
“Selain dampak ekonomi, kebijakan ini juga menciptakan dampak sosial yang positif. Masyarakat Jakarta akan semakin mencintai kotanya dan juga tentunya juga gubernurnya. Kebijakan ini bisa dikatakan bentuk perhatian negara dalam hal ini Pemprov Jakarta terhadap warganya yang telah bekerja keras untuk memiliki hunian di Jakarta, tanpa harus terbebani oleh pajak,” pungkas Fahira Idris.
Sebagai informasi, kebijakan pembebasan PBB ini berpatok pada Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani pada 25 Maret 2025. Kebijakan itu diteken berdasarkan pertimbangan masalah kepemilikan rumah yang masih menjadi keluhan mayoritas warga Jakarta. Penyebabnya, bukan hanya karena harga tanah dan bangunan yang terus naik, tetapi juga karena beban pajak yang semakin berat.[]