telusur.co.id -Gubernur Jakarta, Pramono Anung melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak menggunakan mobil dinas saat melakukan mudik lebaran.
"Bagi pejabat ataupun aparat yang ada di dki jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas," ucap Monas di Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
"Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran," sambungnya.
Pramono menegaskan, bilamana ada ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran. Pihaknya akan memberikan sanski terhadap ASN tersebut.
Namun, Pramono pun tidak merinci sanksi apa yang diberikan bagi ASN yang melanggar aturan itu.
"Ada sanksi (bagi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik), (sanksinya) nanti kita rumuskan," imbuhnya. (Tp).