telusur.co.id - Presiden RI, Joko Widodo resmi membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berlaku sejak diundangkan 23 Agustus 2024. Langkah ini memicu reaksi Koalisi untuk Netralitas ASN, yang terdiri dari ICW, Perludem, KPPOD, dan aktivis lainnya, mengajukan permohonan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat Politik, Samuel F. Silaen menjelaskan, pembubaran KASN diduga kuat merupakan upaya mempolitisasi ASN untuk memenangkan kepentingan politik tertentu. Setelah revisi UU Pilkada gagal, justru pemerintah utak-atik UU ASN yang baru disahkan itu, meskipun tak ada kegentingan yang memaksa sehingga harus membubarkan KASN pada 23 Agustus lalu hasil revisi Undang-Undang ASN itu.
“Sehingga tugas-tugas dan fungsi KASN kemudian dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkapnya kepada awak media. Kamis, (29/8/2024).
Lanjut Silaen, KASN merupakan lembaga yang diadopsi mirip dengan Civil Service Commission di Korea Selatan, yang terbukti mampu mereformasi birokrasi di Korea Selatan (Moon dan Mim, 2006). Selama ini, KASN berperan sebagai garda terdepan penjaga netralitas ASN dalam politik, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis.
“Sangatlah dilema UU ASN yang memuat aturan tentang penghapusan KASN sebagai lembaga yang berwenang menjaga netralitas ASN malah dibubarkan atau dihapuskan,” lugasnya.
Namun menurut hemat Silaen, demi menjaga netralitas ASN didalam masa kontestasi politik pilkada serentak 2024 ini, maka harusnya ditunda agar tidak terjadi polemik yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Ada baiknya penerapan UU ASN itu diskip dulu penerapannya, karena mengingat waktunya yang tidak pas, itulah yang menjadi alasan utama kenapa KASN itu jangan diutak-atik saat pilkada serentak 2024,” urai alumni Lemhanas Pemuda 2009 itu.
“Namun bila ada niatan yang tidak baik maka sudah barang tentu, tidak bisa dibilangin lagi dan semua etika moral pemerintahan ditabrak kecuali didemo besar-besaran sampai keputusan itu dipending dulu,” bebernya.
Ia menambahkan, selama ini KASN telah berhasil menghentikan upaya membuat ASN terlibat politik Pemilu. Namun atas permintaan berbagai kepala daerah yang kewenangannya terganggu KASN karena tidak bisa memaksa ASN berpolitik telah meminta presiden membubarkan KASN.
Pemerintah resmi menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal ini merupakan tindak lanjut adanya revisi UU ASN yang di dalamnya menghapus KASN. Pasca dihapusnya KASN, kerja kerja KASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan eksekusinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sejenak bila kita flashback lima tahun lalu saat kampanye presiden Jokowi, saat kampanye pilpres 2019, Jokowi berjanji pentingnya KASN. Tapi mau apalagi, nasi sudah jadi bubur, memang tidak ada konsekuensinya bila janji kampanye tidak dilaksanakan, apapun statemen yang dikampanyekan itu sekarang realitanya berbanding terbalik,” tutup Silaen. (wed/ari)