Presiden Jokowi Teken UU RPJPN 2025-2045 - Telusur

Presiden Jokowi Teken UU RPJPN 2025-2045

UU No. 59 tentang RPJPN 2025-2045. (Ist).

telusur.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, yang dilihat pada Jumat (20/9/24) undang-undang ini resmi diberlakukan pada 13 September 2024 dan terdiri dari 371 halaman. Isinya mencakup kebijakan pembangunan hingga visi dan misi Indonesia untuk dua dekade ke depan.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa RPJPN sebelumnya, yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, akan habis masa berlakunya pada akhir Desember 2024. Oleh karena itu, diperlukan RPJPN baru untuk periode 2025-2045 guna memastikan kelanjutan pembangunan.

RPJPN 2025-2045 dirancang sebagai fondasi untuk transformasi nasional guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencapai visi "Indonesia Emas 2045", yakni Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

RPJPN ini juga akan menjadi acuan bagi calon pemimpin negara dalam pemilihan umum mendatang. Dokumen ini memberikan arahan yang jelas mengenai visi, misi, dan program kerja, sehingga setiap pemimpin yang terpilih memiliki panduan dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Dalam pertimbangan hukum, disebutkan bahwa RPJPN 2025-2045 penting untuk menjadi landasan visi dan misi calon pemimpin, baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk calon presiden, gubernur, bupati, dan wali kota.

RPJPN ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta rencana pembangunan daerah, yang mencakup RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah.

Dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045, terdapat lima sasaran utama yang menjadi indikator keberhasilan. Pertama, target peningkatan pendapatan per kapita sebanding dengan negara-negara maju. Kedua, penurunan kemiskinan dan ketimpangan sosial sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan. Ketiga, peningkatan peran dan pengaruh Indonesia di panggung global. Keempat, peningkatan daya saing sumber daya manusia melalui investasi pendidikan dan pelatihan. Kelima, pengurangan emisi gas rumah kaca menuju nol bersih untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu, dokumen ini juga memberikan pandangan tentang tantangan pembangunan selama 20 tahun ke depan, seperti perubahan demografi, geopolitik, teknologi, dan iklim. RPJPN 2025-2045 juga mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan sesuai dengan target Sustainable Development Goals (SDGs).. [Tp]


Tinggalkan Komentar