Prof Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Tidak Bisa Nyalon Lagi, Titik  - Telusur

Prof Jimly Asshiddiqie: Presiden Jokowi Tidak Bisa Nyalon Lagi, Titik 

Prof Jimly Asshiddiqie

telusur.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie, mengkritisi komentar Juru Bicara MK, Fajar Laksono yang menyebut tak ada larangan presiden yang telah terpilih dua periode, tidak boleh mencalonkan sebagai calon wakil presiden di pemilihan selanjutnya. 

Pernyataan Fajar itu kemudian viral atau menjadi berita, hingga disalahartikan oleh banyak masyarakat.

"Statement HUMAS MK bukan putusan resmi MK, jangan jadi rujukan. Staf pengadilan dilarang bicara sbstansi. Lagian isinya salah. UUD '45 sudah ngatur presiden hanya menjabat selama 2x5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres," kata Prof Jimly saat dikonfirmasi telusur.co.id, Kamis (15/9/22).

Pakar hukum tata negara itu menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Ia pun menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya."

Dari situ, sebut Prof Jimly, maka presiden dan wakil presiden itu satu paket. Karena itu, di periode ketiga presiden dan wapres itu, mutlak tidak boleh maju lagi, mau dia sebagai capres atau mau sebagai cawapres, itu tetap tidak boleh. 

"Jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi. TITIK," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar