Telusur.co.id - Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang,M.Sc /Dosen Adm.Negara FISIP UNAS
Penghadangan Anis Gubernur DKI Jakarta oleh Paspampres saat hendak turun bersama Presiden dalam rangka prosesi penyerahan Piala Presiden menjadi heboh dan konsumsi publik di media sosial, televisi, media cetak dan di berbagai warung kopi di seluruh Indonesia. Bahkan berbagai tulisan / artikel banyak menyorotinya dari berbagai aspek, mulai aspek kepantasan, dendam politik, kekawatiran tingkat popularitas, sampai dengan pembahasan siapa yang bertanggungjawab.
Pihak Istana juga ikut gerah, dan akhirnya Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin memberikan penjelasan bahwa tindakan yang dilakukan Paspampres tersebut merupakan prosedur pengamanan. Karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping presiden yang disiapkan panitia.
Untuk diketahui, Bey Machmudin mengatakan, Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Jokowi.
“Tidak ada arahan apapun dari Presiden untuk mencegah Anies. Mengingat acara ini bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah,” kata Bey melalui keterangan tertulis, Minggu (18/2).
Setelah sebelumnya Maruarar Sirait Ketua SC Pertandingan Piala Presiden 2018 menyebutkan tidak ada masalah hubungan antara Jokowi dan Anis, bahkan Presiden menyalami Anis saat Persija menbobol gawang Bali United. “Saya pastikan mereka berdua baik-baik saja, dua-duanya sahabat saya sahabat baik saya, saya mau janjian sama Pak Anies mau makan malam bareng, beberapa hari ini kita akan makan bareng sama-sama. Coba ya media saya minta ya coba tanya saja ke Pak Anies Jokowi keduanya baik-baik saja mereka kawan lama,” ujarnya.
Sampai disini persoalan bukan semakin berhenti, komentar berseleweran. Banyak pihak dimintakan pendapat oleh awak media, dan umumnya menyesalkan terjadinya penghadangan terhadap Gubernur DKI. Kalau Ahok atau Djarot yang jadi Gubernur DKI saat ini, akan tidak seperti Anis nasib mereka.
Nah, rupanya Ketua SC Piala Presiden 2018, saudara Maruarar Sirait menyadari bahwa persoalan tersebut akan menjadi bola panas yang akan menyambar kemana-mana, lalu menangkap bola panas tersebut dan mengatakan – memohon maaf atas insiden pencegahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat final. Maruarar menegaskan insiden ini sepenuhnya kesalahan dia.”Saya berterima kasih kepada Presiden RI dan Gubernur DKI, kalau ada masalah di luar sana saya mohon maaf,” kata Maruarar dalam konferensi pers, Stadion Utama Gelora BungKarno,Jakarta,Senin(19/2/2018).
Ara, sapaan akrab dia, lalu bercerita tentang suasana setelah peristiwa itu. Ara mengantar Presiden Jokowi sampai mobilnya. Setelah itu, Ara juga berbincang dengan Anies.”Kalau di luar ada yang nggak happy,saya minta maaf” imbuh Ara.
Ara juga mengakui dirinyalah yang menyiapkan nama-nama untuk berada di podium saat penyerahan hadiah, sehingga tak ada pihak yang patut disalahkan kecuali dirinya.”Harusnya Mas Anies terima hadiah bareng Persija” ujar Ara.
Dari pernyataan maaf Ara tersebut, masih menyisakan pertanyaan, apakah pernyataan maaf itu sebagai bentuk upaya men- take over persoalan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain yang ingin menganggu hubungan baik Jokowi dengan Anis yang nota bene orang “lingkaran dalam kekuasan” yang mnejadi kekuatan penekan (pressure group), atau memang inisiatif murni dari Ara sendiri untuk mencegah Anis tidak sepanggung dengan Jokowi dalam penyerahan Piala Presiden dengan berbagai pertimbangan bisa bersifat politis maupun non politis yang merugikan Jokowi di ruang publik yang sangat menggelora tersebut. Dibalik ruang publik, pasti ada jawabannya atas kedua hal kemungkinan tersebut.
Profesionaitas Protokol
Terlepan dari berbagai hal yang melatar belakangi kejadian penghadangan Gubernur DKI oleh Paspampres untuk mendampingi Presiden Jokowi penyerahan Piala Presiden 2018 di GBK, ada aspek penting yang terabaikan untuk dicermati dibalik kejadian tersebut.
Ada persoalan tata kelola penyelenggaran negara, khususnya penyelenggaran lembaga kepresiden yang sampai saat ini belum diatur dalam UU tersendiri. Hal ini disebabkan terkait lembaga kepresiden sudah banyak diatur dalam norma-norma UU Dasar 1945.
Terkait dengan acara penyerahan Piala Presiden 2018, kepada Persija di GBK, menurut Bey Machmudin memang bukan acara kenegaraan. Tetapi acara resmi kepresidenan. Jadi sesuai dengan UU Tentang Keprotokolan, kepala daerah harus tetap wajib mendampingi Presiden dalam event acara resmi Presiden.
Kita mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan. Di UU tersebut dalam Pasal 1 , angka 3 menyebutkan” Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain”.
Dalam kaitan Pertandingan Sepak Bola Piala Presiden 2018, adalah kegiatan yang tidak lepas dari tanggung jawab dan koordinasi Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengembangan olah raga bagi masyarakat Indonesia, khususnya pada cabang olah raga sepak bola. Jadi jelas kehadiran Presiden Jokowi adalah merupakan acara resmi sektor Kemneterian Pemuda dan Olah raga, yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan.
UU Keprotokolan juga mengatur posisi dan peran Gubernur dalam acara resmi sebagaimana tercantum pada Pasal 13 sebagai berikut: “Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut: a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Oleh karena itu, ada kewajiban tuan rumah dalam hal ini Gubernur DKI untuk mendampingi Presiden Jokowi pada prosesi Piala Presiden 2018, tentu termasuk juga pada acara penyerahan Piala Presiden 2018, apalagi pemenangnya tuan rumah. Sungguh pemandangan yang memilukan dan ditonton oleh rakyat Indonesia dimana Gubernur DKI hanya melihat dari jauh, Presiden menyerahkan Piala Presiden pada klub bola yang menjadi binaannya. Disamping tentu tidak sesuai dengan UU Tentang Keprotokolan.
Hal lain, yang perlu diluruskan pernyataan yang disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin tentang Paspamres yang menahan pejabat penyelenggaran negara (Gubernur DKI). Bukanlah menjadi job desk Paspampres melarang Kepala Daerah mengikuti Presiden ketempat penyerahan Piala Presiden ( sesuai dengan UU Tentang Keprotokolan). Jika pelarangan hendak dilakukan, itu tugasnya Tim Protokol Istana. Itupun tidak bisa sembarangan harus ada perintah dari atasan langsung yang berwenang. Adapun daftar nama-nama yang mendampingi Presiden ada ditangan Paspampres menurut hemat kami memang diperlukan untuk dilakukannya pengamanan pengawalan , dan jika ada yang tidak sesuai, Paspampres berkomunikasi dengan Tim Protokol Istana ( suatu team work terpadu) bukan langsung menghalangi.
Pengalaman saya sebagai pejabat pemerintah disatu Kementerian, sudah sering sekali membuat acara yang menghadirkan Presiden. Biasanya paling lambat 2 minggu sebelum acara, pihak Kepala Rumah Tangga Kepresidenan mengundang Panitia Penyelenggara untuk rapat persiapan acara dimaksud. Apalagi acaranya di tempat terbuka dan statis serta melibatkan ribuan masyarakat.
Dalam rapat lengkap hadir Rumah Tangga dan Protokol Istana, Paspamres, BIN, Kodam, Mapolda, dan tentunya Kementerian yang sebagai Host. Susunan acara dibahas detail, berapa lama sambutan, siapa saja yang di undang dan bicara. Belum tentu susunan acara yang disiapkan oleh Penyelenggara di setujui pihak Istana. Saya yakin jika informasi yang disampaikan Ajudan Gubernur DKI menyebutkan bahwa Anis masuk dalam daftar yang mendampingi Presiden. Sebab sudah suatu keharusan adanya koordinasi dan komunikasi antara Protokol / Ajudan Gubenrur dengan Protokol Istana.
Saya meyakini juga, pihak Protokol Istana sudah bekerja profesional, dan mereka disumpah dalam melaksanakan tugas dan jabatannya. Mereka ini bukanlah tenaga sembarangan, sudah dilatih dan terlatih sebagai Tim Protokol handal. Mereka bukanlah politisi, mereka abdi negara yang menjaga dan menjunjung tinggi lembaga kepresidenan, siapapun Presidennya. Demikian juga Paspampres, adalah prajurit sejati yang sudah mewakafkan dirinya untuk menjaga keselamatan Presiden siapapun Presidennya. Persoalannya apakah ada invisible hands yang bermain dan memerintahkan Protokol ataupun Paspamres untuk tidak mengikutsertakan Gubernur DKI Anis Baswedan turun kelapangan mendampingi Presiden menyerahkan Piala Presiden 2018 kepada anak asuhnya Persija yang menang telak 3 – 0 dari Bali United.
Dari uraian diatas, rasanya bukanlah Ara saja yang harus bertanggungjawab, tetapi Menteri Pemuda dan Olah raga secara tupoksi tidak lepas dari tanggungjawab bersama , atau siapapun orang-orang di lingkaran Istana yang punya “ akses kekuasaan” untuk mengintervensi Tim Protokol Istana dan Paspamres. Untuk mendapatkan infomrasi kejadian yang utuh dan sebenarnya, tentu Mensekneg dan KSP( Kantor Staf Kepresidenan) perlu turun tangan menyelesaikannya. Kedua pejabat tersebut,diharapkan dapat segera menyelesaikannya dengan memanggil Ketua SC yang telah menyatakan bertanggung jawab untuk mengklarifikasi berbagai hal mekanisme keprotokolan yang menimbulkan polemik ditengah masyarakat, serta melaporkannya pada Presiden. Atas ijin Presiden, Menteri Sekretaris Negara dapat menyampaikan penjelasan resmi Pemerintah kepada masyarakat. Di khawatirkan jika penjelasan tidak komprehensif, dan hanya mengandalkan pernyataan Ara bertanggungjwab, masih akan menyimpan pertanyaan di masyarakat , dan hal tersebut akan menggerus popularitas Jokowi ditahun Politik ini.
Cibubur, 20 Februari 2018
Silahkan share jika bermanfaat.