PT Titan Sebaiknya Cari Solusi untuk Karyawannya, Bukan Dibenturkan dengan Penegak Hukum - Telusur

PT Titan Sebaiknya Cari Solusi untuk Karyawannya, Bukan Dibenturkan dengan Penegak Hukum


telusur.co.id - Langkah PT Titan Group yang menggerakan karyawannya untuk melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri, merupakan tindakan yang patut diduga sebagai upaya menghindari tanggung jawab. Selain menghindari tanggung jawab, PT Titan juga terkesan mengalihkan kewajibannya kepada karyawan. 

"Ini juga menguatkan dugaan bahwa perusahaan tersebut justru telah melakukan pelanggaran hukum pidana sehingga rekening perusahaan diblokir oleh Bareskrim Polri," ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, dalam keterangannya, Rabu (18/5/22).

Menurut Satyo, manajemen PT Titan seharusnya mencari solusi, bukan justru memperkeruh suasana dengan membenturkan karyawan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. 

Satyo meyakini, pemblokiran yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan langkah yang didasari dengan serangkaian pengumpulan alat bukti dan penyelidikan yang mendalam serta profesional. 

“Juga dapat dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP internal yang berlaku tentunya,” ucap dia. 

Satyo menambahkan, sesuai dengan UU 13/2013 tentang ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan misalnya gaji, THR ataupun tunjangan lainnya maka bisa disanksi pidana. 

Bagi dia, sangat tidak elok jika memang perusahaan tersebut menuju bangkrut akan tetapi karyawan justru malah akan dibenturkan dengan aparat penegak hukum. Harusnya pihak perusahaan mengakui secara jujur bahwa ada ketidakberesan dalam manajemen lalu mencari solusi bersama agar tidak satu pun karyawan yang tidak dapat bekerja. 

"Sehingga kewajiban perusahaan pun bisa dibayarkan lunas tanpa karyawan harus dirumahkan apalagi "dipaksa" berdemo untuk menutupi kebangkrutan ataupun kesalahan dan pelanggaran hukum oleh manajeman perusahaan,” tutup Satyo.[Fhr


Tinggalkan Komentar