telusur.co.id - Artis Sandra Dewi memiliki uang deposito sebesar Rp33 miliar tersimpan di bank Mega. Deposito itu merupakan hasil kerja kerasnya sebagai publik figur.
Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saakis dalam sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moies, di Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/24).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyakan deposito uang senilai Rp 33 miliar. Uang deposito itu tersimpan di Bank Mega.
"Ada deposito Rp 33 miliar di Bank Mega. Apa tadi dari 2004?" tanya Hakim Eko.
Merespons pertanyaan hakim, Sandra memastikan deposito uang Rp 33 miliar itu merupakan hasil keringat pribadinya sebagai artis sejak 2004 silam.
Ia menegaskan, deposito itu tidak terafiliasi dengan uang suaminya, Harvey Moeis yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah (Tbk).
"Itu tabungan saya, di rekening Bank Mega ini 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004, Yang Mulia. Tidak pernah ada aliran dana dari suami saya dan semua yang ada di sebelah kanan saya, tidak pernah," kata Sandra.
Sandra pun menegaskan, itu telah dibuktikan melalui rekening koran. Sehingga ia menampik ada aliran uang dari Harvey Moeis dalam deposito tersebut.
"Jadi ini 100 persen hasil keringat saya dan sudah saya buktikan di rekening koran Yang Mulia," jawab Sandra.
Selain itu, Sandra juga mengaku adanya tabungan di CIMB Niaga sebasar Rp 4,1 miliar, usai dicecar hakim. Dana tersebut menurut Sandra juga hasil menjadi brand ambassador bank tersebut.
"Itu hasil pembayaran saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama 6 tahun.
Jadi ini 100 persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan anak-anak saya jalan 6 tahun, Yang Mulia," kata Sandra.
"Kemudian tabungan di BCA Rp 300 juta?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Sandra.
Hakim, sebelumnya juga mencecar Sandra mengenai berbagai aset bangunan miliknya, yaitu di The Pakubuwono House, Jalan Haji Kelik, hingga Permata Regency. Ada juga 2 buah apartemen yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung.
Sandra menjelaskan, apartemen itu didapatkannya sebagai imbalan menjadi brand ambassador PT Paramount Serpong pada 2014 dan 2015 lalu.
"Di kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong, terlihat di situ mereka memberikan 2 unit apartemen dan juga gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong," ujar Sandra.
"Satu apartemen harganya berapa?" tanya hakim.
"Nggak tahu, Yang Mulia. Saya dikasih," jawab Sandra.
Diketahui, Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moies.
Selain uang tabungan, Sandra Dewi juga mengakui terkait kepemilikan 88 tas mewah yang disita. Sandra bahkan menyebut ia sebenarnya memiliki ratusan tas mewah namun semuanya hasil keringat sendiri.
Menurut Sandra Dewi, tas-tas mewah itu didapatkan dari endorsment puluhan toko sejak 2014 lalu.
"Saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting tas ini di-endorse oleh toko apa. Ada saksinya semua. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia, sebenarnya," terangnya.
Sebagai informasi Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasun dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Fhr]