Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Digugat Lagi, Ujang Bey: Biarkan MK Mengujinya Secara Objektif - Telusur

Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Digugat Lagi, Ujang Bey: Biarkan MK Mengujinya Secara Objektif

Ujang Bey

telusur.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan daerah kembali menjadi sorotan setelah munculnya sejumlah gugatan baru ke MK. 

Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Ujang Bey, menanggapi dinamika ini dengan menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan secara objektif di MK.

“Saya kira setiap orang punya hak untuk melakukan gugatan di MK. Untuk hasilnya, biarkanlah MK mengujinya dengan penuh objektif,” ujar Ujang Bey di Gedung DPR, Jakarta.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, gugatan pertama terhadap putusan tersebut diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah yang terdaftar dengan Nomor Perkara 124/PUU-XXIII/2025. Gugatan lainnya diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva dengan Nomor Perkara 126/PUU-XXIII/2025.

Ia juga menyambut baik gugatan-gugatan yang telah masuk ke MK sebagai bentuk dinamika demokrasi dan penghormatan terhadap konstitusi. Tentunya setiap penggugat memiliki pandangan hukum tersendiri ketika mengajukan gugatanya

“Setidaknya, itu dapat membuka kembali ruang perdebatan di MK — tentunya dengan landasan hukum yang jelas dan terukur,” tambahnya.

Sejalan dengan kritik yang sebelumnya disampaikan Partai NasDem, Ujang menyoroti potensi krisis konstitusi akibat pemisahan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, putusan MK No. 135 perlu dikaji lebih dalam karena berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai bertentangan dengan konstitusi kita,” tegas Ujang.

Ujang Bey berharap proses ini akan semakin memperkuat demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa semua lembaga negara, termasuk MK, harus siap menghadapi tantangan zaman.

“MK sebagai pengawal demokrasi harus mampu menjawab tantangan zaman. Lewat keputusannya, demokrasi bisa tumbuh dan berkembang — atau sebaliknya. Karena itu, keputusan MK harus dilandasi konstitusi kita, UUD NRI 1945, dan dijalankan dengan penuh objektivitas,” tutup Ujang. [ham]


Tinggalkan Komentar