Ratusan Guru Honorer Dipecat Via Cleansing, Ini Kata Disdik DKI   - Telusur

Ratusan Guru Honorer Dipecat Via Cleansing, Ini Kata Disdik DKI  

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut, sejak 2017 sudah mengeluarkan instruksi soal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas. Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menanggapi perihal kebijakan cleansing honorer bagi guru honorer di DKI Jakarta. 

"Sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan," kata Budi di Jakarta, Rabu (17/7/24).

Budi menyampaikan, guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Disdik. Adapun gajinya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Yang dibiayai oleh dana BOS. Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK," ungkap Budi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sejak 11 Juli lalu pihaknya telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.

"Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru," jelas Budi.

Saat ini, kata Budi, jumlah guru honorer di Dinas Pendidikan mencapai 4.000 orang. Penambahan tersebut terakumulasi sejak 2016.

"Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 1 Tahun 2018 (Pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas,” tutur Budi.

“Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Menurut dia, Pendidikan berkualitas menjadi perhatian khusus dalam upaya menciptakan generasi unggul di masa yang akan datang. 

Pihaknya pun telah melakukan analisis serta koreksi mutu pendidikan secara komprehensif agar terbentuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan, termasuk tenaga pendidik di DKI Jakarta.

"Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru, maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa di sekolah," ujar Budi.

"Kami optimis para orang tua/wali murid dapat mendukung atas upaya yang kami lakukan dengan perbaikan mutu pendidikan ini. Agar ke depan para murid dapat meraih harapan dan cita-cita kita semua," imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar