telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon mengakui Pandemi Covid-19 telah membuat kualitas demokrasi di Indonesia makin merosot. Alih-alih dijadikan momentum memperbesar keberpihakan pada masyarakat, ironisnya pandemi justru telah dijadikan momentum bagi konsolidasi oligarki di Indonesia.
Bahkan, pandemi telah dimanfaatkan oleh elite penguasa untuk mengkonsolidasi kekuasaan dan membela kepentingan mereka sendiri.
Dalam catatan Fadli, setidaknya ada empat argumen kenapa demokrasi terus mengalami mengalami kemunduran di era Jokowi, terutama dalam setahun terakhir, dan kenapa kekuasaan oligarki justru kian terkonsolidasi.
Pertama, dalam setahun terakhir, pemerintahan Jokowi telah memandulkan dua lembaga yang menjadi ikon demokrasi di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tahu, menjelang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, pemerintah dan DPR sebelumnya telah mensahkan revisi UU KPK dan UU MK. Sesudah UU MK direvisi, keputusan MK tak lagi bersifat mengikat DPR dan Pemerintah," beber Fadli, Kamis.
Kedua, terjadi penurunan sejumlah indikator vital dalam Indeks Demokrasi Indonesia. Meskipun indeks demokrasi Indonesia secara agregat membaik, namun menurut BPS (Badan Pusat Statistik) ada beberapa variabel vital yang skornya justru turun, yaitu (1) kebebasan berbicara (turun dari 66,17 poin pada 2018 menjadi 64,29 poin pada 2019); (2) kebebasan berkumpul (turun dari 82,35 poin menjadi 78,03 poin); (3) peran partai politik (turun dari 82,10 poin menjadi 80,62 poin); dan (4) Pemilihan umum yang bebas dan adil (turun dari 95,48 poin menjadi 85,75 poin). Ini adalah variabel yang skornya paling anjlok.
Selain empat variabel yang turun tadi, ada beberapa variabel penting lain yang skornya masih tergolong buruk (di bawah 60), yaitu (1) ancaman kekerasan yang menghambat kebebasan berekspresi sebesar (57,35 poin); (2) persentase anggota dewan perempuan (58,63 poin); serta (3) demonstrasi kekerasan (30,37 poin). Dalam pengukuran Indeks Demokrasi, skor di bawah 60 dianggap sebagai indikator yang buruk bagi demokrasi.
Ketiga, kekuasaan makin terkonsentrasi di tangan Presiden dan eksekutif. Bayangkan, dengan bekal kekuasaan menerbitkan Perppu, Presiden kini bisa mengubah lebih dari lima undang-undang sekaligus, tanpa perlu lagi persetujuan DPR.
Contohnya adalah Perppu Corona 2020, yang mengubah 8 undang-undang sekaligus, yaitu (1) UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR, (2) UU Keuangan Negara, (3) UU Perpajakan, (4) UU Kepabeanan, (5) UU Penjaminan Simpanan, (6) UU Surat Utang Negara, (7) UU Bank Indonesia, dan (8) UU APBN 2020.
Selain itu, hanya dengan satu draf RUU, kini Presiden bisa mengubah 79 undang-undang sekaligus, seperti terjadi dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Perppu Corona dan Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya telah memperbesar kekuasaan Presiden di bidang legislatif, tapi juga memperbesar kekuasaan Presiden di bidang yudikatif. "Ini adalah cermin kemunduran demokrasi yang sangat kentara," jelas dia.
Dan keempat, kian besarnya impunitas yang dimiliki Presiden. Amandemen UUD 1945 sebenarnya telah memberikan perlindungan yang sangat besar kepada Presiden. Kini, Presiden tak bisa lagi dengan mudah dijatuhkan oleh DPR. Namun, dengan dalih keadaan luar biasa, melalui Perppu Corona, impunitas yang dimiliki pemerintah kini jadi luar biasa. Presiden dan jajarannya tak lagi bisa diajukan ke muka pengadilan jika ada kebijakannya yang dianggap menyeleweng.
Selain Perppu Corona, kekuasaan Presiden kini juga kembali dilindungi oleh _haatzaai artikelen_ dan _lesse majeste_. Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden, yang sebenarnya sudah dibatalkan oleh MK pada 2006 lalu, kini dimasukan kembali dalam RUU KUHP yang baru.
"Pasal-pasal tersebut, kita tahu, sudah dicabut MK pada 4 Desember 2006. Melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dijelaskan bahwa aturan tersebut diputus dihapus karena tafsirnya yang “amat rentan manipulasi”, atau dengan kata lain bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. MK menyatakan Pasal 134, Pasal 136BIS, dan Pasal 137 KUHP bertentangan dengan UUD 1945," ujar dia.
Menurut Prof. Mardjono Reksodipuro, yang menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan di MK pada 2006, Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tak pernah menerapkan _haatzaai artikelen_ selama menjabat presiden. Menurut catatan Human Rights Watch, perkara terkait pasal _haatzaai artikelen_ juga _lese majeste_ meningkat lagi sejak Megawati menjadi presiden hingga kemudian dicabut MK pada akhir 2006.
Empat argumen itu secara jelas menunjukkan mundurnya praktik demokrasi di era Jokowi, khususnya dalam setahun terakhir.
Tentu saja kemunduran praktik demokrasi ini tak baru saja terjadi. Menurut Tom Power, Indonesianis dari Australian National University, gambaran tentang penurunan kualitas demokrasi di Indonesia sebenarnya telah nampak sejak paruh terakhir masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo. Ini bisa dilihat dari kecenderungan lembaga-lembaga tinggi negara yang makin partisan dan terkooptasi. Semakin nyata represi terhadap kelompok oposisi.
Selain itu, terjadi kecenderungan stigmatisasi terhadap aspirasi politik Islam. Di bawah Jokowi, menurut Tom, akuntabilitas pemerintah makin surut dan pilihan-pilihan demokratis jadi kian terbatasi. Sebagai catatan, Jokowi didukung tiga perempat kursi parlemen Indonesia dan sebagian besar taipan media nasional. Semua itu telah membuat pemerintahan sekarang ini jadi miskin kontrol dan pengawasan.
"Belakangan, kondisi demokrasi kita sepanjang 2020 bahkan bukan saja mengalami kemunduran, tapi malah kelumpuhan. Saya melihat kepemimpinan Presiden Joko Widodo sangat berantakan dalam mengelola pemerintahan, karena tak memiliki filosofi politik yang jelas. Bahkan Ben Blend, penulis buku “The Man of Contradictions” (2020), dengan tegas menulis bahwa “Jokowi tidak pernah menjadi seorang reformis demokrasi seperti yang pendukungnya pikirkan”."
Tak heran, di tahun pertama periode kedua pemerintahan ini, bukannya melakukan pembenahan, kualitas demokrasi justru semakin ambruk.
Meski ketika awal terpilih Presiden Joko Widodo dianggap figur yang dapat membawa semangat demokrasi, karena bukan berasal dari lingkungan elite, namun ia gagal mempraktikkan demokrasi di bawah kekuasaannya. Salah satu pilar penting dalam demokrasi adalah penegakan hukum. Tapi di bawah pemerintahannya, penegakan hukum justru terjerumus pada politisasi.
Politisasi proses penegakan hukum memang bukan praktik baru di Indonesia. Namun, di era Presiden Joko Widodo, upaya negara untuk menggunakan hukum sebagai instrumen politik menjadi lebih terbuka dan sistematis. Hukum lebih dijadikan sebagai alat politik ketimbang instrumen keadilan.
Hal ini tercermin dalam hasil survei yang dilakukan oleh Indikator belum lama ini, yang menunjukkan 36 persen responden menganggap Indonesia kurang demokratis. Sedangkan, mereka yang menganggap Indonesia lebih demokratis hanya 17,7 persen saja. Mayoritas responden, yaitu 69,6 persen, menyatakan “setuju atau sangat setuju” bahwa pada saat sekarang “warga makin takut menyatakan pendapat”.
Bahkan, 73,8 persen responden “setuju atau sangat setuju” bahwa “sekarang ini warga makin sulit berdemonstrasi atau melakukan protes”. Selain itu, 64,9 persen responden juga “setuju atau sangat setuju” bahwa “sekarang ini aparat makin semena-mena menangkap warga yang berbeda pilihan politiknya dengan penguasa”. "Pendapat publik itu memberikan gambaran tentang seberapa jauh kita telah mengalami kemunduran dalam praktik demokrasi belakangan ini," tuntasnya. [ham]



