Refocusing Anggaran Capai Rp17,99 Triliun, Kementerian PUPR Pastikan Tak Kurangi Kinerja  - Telusur

Refocusing Anggaran Capai Rp17,99 Triliun, Kementerian PUPR Pastikan Tak Kurangi Kinerja 


telusur.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Komisi V DPR menetapkan refocusing program/kegiatan Unit Kerja Eselon I tahun anggaran (TA) 2021. Total refocusing anggaran Kementerian PUPR TA 2021 sebesar Rp 17,99 triliun, sehingga pagu anggaran semula Rp 149,81 triliun  menjadi Rp 131,82 triliun. 

"Refocusing anggaran tidak mengurangi output kinerja Sekretariat Jenderal, karena dilakukan terhadap belanja yang bisa dihemat, seperti rapat melalui zoom/video conference," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah, Senin (29/3/21).

Adapum pagu revisi Kementerian PUPR menjadi sebesar Rp 134,89 triliun karena terdapat percepatan penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp 2,91 triliun dan luncuran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 0,18 triliun. 

Kementerian PUPR juga telah merevisi Pagu DIPA dari semula Rp 748,2 miliar menjadi Rp 681,49 miliar.

Beberapa belanja kegiatan akan dilakukan penghematan yakni belanja keperluan kantor dan operasional lain, rapat di luar kantor termasuk honor dan narasumber, perjalanan dinas serta peralatan mesin dan gedung dengan total Rp 66,71 miliar. 

Menurut Zainal, hingga 27 Maret 2021, pukul 12.00 WIB penyerapan anggaran Setjen Kementerian PUPR telah  mencapai Rp 64,29 miliar atau sebesar 9,43% dari Pagu Setjen Rp 681,49 miliar dengan realiasi fisik 10,15%.

"Dengan langkah-langkah yang telah kami siapkan, diharapkan pada akhir triwulan I nanti bisa mencapai 13,54%," ujarnya.

Kemudian, kebijakan refocusing juga berdampak pada pagu anggaran Inspektorat Jenderal dari semula Rp 101,74 miliar menjadi Rp 85,21 miliar. 

Untuk itu, Itjen Kementerian PUPR melakukan langkah-langkah strategis dengan menerapkan pengawasan intern berbasis risiko, pemanfaatan Teknologi Informasi, pengurangan waktu pelaksanaan perjalanan dinas audit, dan pembatasan kegiatan paket meeting atau rapat di luar kantor. 

"Terdapat 3 fokus pengawasan pada tahun 2021 yakni pengawalan penyelenggaraan infrastruktur, pengawalan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik atau (Good Governance)," tutur Irjen Kementerian PUPR Tengku Iskandar. 

Terakhir, BPSDM Kementerian PUPR menyikapi kebijakan refocusing anggaran dengan menjabarkan instruksi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di antaranya kegiatan pengembangan SDM tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan, penghematan anggaran secara selektif, fokus pada pencapaian target, dan pemanfaatan media virtual untuk kegiatan BPSDM. 

"Kami memang tidak membangun infrastruktur, tetapi kami membangun Sumber Daya Manusia PUPR dan SDM PUPR itulah yang membangun infrstruktur," kata Kepala BPSDM Sugiyartanto.[Fhr]


Tinggalkan Komentar